JR Saragih pun Menangis
Terganjal karena Masalah Ijazah
MEDAN – Penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubenur pilkada Sumatera Utara (Sumut) kemarin menarik perhatian nasional. Pasalnya, Jopinus Ramli (JR) Saragih yang dinyatakan tidak lolos menangis di hadapan awak media. Video JR yang menangis itu muncul di berita-berita televisi nasional.
JR yang masih menjabat bupati Simalungun mencalonkan diri sebagai gubernur Sumut, berpasangan dengan Ance Selian. Pasangan tersebut didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI. Pasangan JR-Ance sempat digadang-gadang menjadi kuda hitam untuk melawan pasangan Edy RahmayadiMusa Rajeckshah (diusung PKS, Gerindra, Hanura, Golkar, PAN, Nasdem) serta Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (diusung PDIP dan PPP).
Saat penetapan kemarin, KPU ternyata mencoret pasangan JR-Ance karena berkas tidak memenuhi syarat. Berkas yang dimaksud adalah fotokopi ijazah yang harus dilegalisasi sesuai aturan.
Menanggapi pencoretan itu, Saragih menyatakan akan melayangkan gugatan. Di tengah kerumunan wartawan yang mewawancarainya, pria kelahiran 10 November 1968 tersebut memastikan bahwa gugatan segera dilayangkan. Namun, JR tak kuasa menahan tangis saat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumut yang selama ini mendukungnya.
’’Saya mohon kepada masyarakat Sumut, ada dua juta lebih pencinta JR-Ance. Tetap kita melakukan yang terbaik. Tidak ada satu pun boleh ribut,’’ ujarnya sambil terisak. ’’Biarkan hukum yang berjalan. Kita semua solid,’’ imbuh JR, masih dengan suara yang tercekat.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida Rahmawati Rasahan menuturkan, ketetapan pencalonan adalah wewenang mutlak KPU Sumut. Sebab, ketentuan yang digunakan adalah regulasi KPU secara nasional melalui PKPU 3/2017 tentang pencalonan kepala daerahwakil kepala daerah. ’’Pada prinsipnya, Bawaslu hanya bertugas mengawasi dan siap menindaklanjuti bila ada laporan maupun sengketa yang akan diajukan ke kami,’’ kata Syafrida.
Dia menjelaskan, ada waktu tiga hari untuk pendaftaran sengketa atau gugatan atas penetapan pasangan calon oleh KPU. Sedangkan penanganan gugatan dimulai setelah didaftarkan, yakni 12 hari kalender. Maksimal, kasus tersebut sudah bisa diputuskan pada 26 Feberuari 2018.
Terkait pernah diloloskannya JR Saragih oleh KPU setempat pada saat Pilkada Simalungun 2015, Syafrida mengatakan bahwa persoalan itu tidak bisa disamakan dengan pencalonan di Pilgub Sumut 2018. Sebab, secara aturan, kewenangan penetapan pasangan calon pada Pilkada Simalungun 2015 ada di tangan KPUD Simalungun. Karena itu, pihaknya tidak bisa mencampui urusan verifikasi sebelumnya.
”Kita tidak bisa mengorek masalah itu sekarang. Ya kita menghargai lah kerja teman-teman KPU,” sebutnya.