KPU Tetapkan Hari Ini Batas Akhir
Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye
SURABAYA – Mulai besok (15/2) seluruh pasangan calon (paslon) yang bertarung pada pilkada serentak bakal mengadu visi-misi dalam masa kampanye. Namun, sebelum kampanye dimulai, seluruh paslon wajib menyetorkan laporan awal dana kampanye (LADK). Hari ini merupakan batas terakhir paslon menyampaikan LADK.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman setelah meninjau pengundian nomor urut paslon gubernur Jatim di Surabaya kemarin (13/2). LADK merupakan kewajiban paslon yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye. Paslon wajib menyetorkan laporan dana kampanyenya tiga kali. Yakni di awal, pertengahan, dan akhir masa kampanye.
LADK memuat beberapa hal (lihat grafis). ’’Kami akan menunggu perkembangan sampai besok (hari ini, Red), paling lambat,’’ terangnya.
Sebenarnya, tutur Arief, pihaknya sudah menyediakan sistem pelaporan agar LADK yang dilaporkan ke masing-masing KPU bisa langsung ditembuskan ke pusat. Hanya, pihaknya tidak bisa memaksa jika ada KPU di beberapa daerah yang belum bisa mengirimkan laporan dengan cepat.
Disinggung mengenai antisipasi bila ada paslon yang mangkir menyerahkan LADK, Arief tidak langsung menjawab. ’’Saya optimistis besok (hari ini, Red) paslon menyerahkan semua,’’ lanjutnya. Berdasar PKPU dana kampanye, sanksi hanya diterapkan bila paslon terlambat menyerahkan laporan ketiga, yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Sanksinya adalah pembatalan sebagai paslon.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendesak semua paslon untuk melaporkan secara jujur nominal awal dana kampanye. ’’Laporan ini akan menjadi titik pijak, sejauh mana akuntabilitas dan transparansi calon kepala daerah dalam melaporkan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye,’’ tuturnya kepada Jawa Pos kemarin.
Titi berharap laporan itu tidak hanya menjadi syarat formil untuk memenuhi syarat administratif, tapi juga menjadi momentum mewujudkan transparansi dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada 2018. Dia juga mendesak pengawas pemilu untuk menjadikan dana kampanye sebagai salah satu fokus pengawasan pilkada. Menurut dia, biaya politik yang tinggi serta tidak sesuainya laporan dana kampanye dengan aktivitas di lapangan harus menjadi perhatian. ’’Membutuhkan pendekatan pengawasan yang mendalam dari pengawas pemilu,’’ ucapnya.