Jawa Pos

KPU Tetapkan Hari Ini Batas Akhir

Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye

-

SURABAYA – Mulai besok (15/2) seluruh pasangan calon (paslon) yang bertarung pada pilkada serentak bakal mengadu visi-misi dalam masa kampanye. Namun, sebelum kampanye dimulai, seluruh paslon wajib menyetorka­n laporan awal dana kampanye (LADK). Hari ini merupakan batas terakhir paslon menyampaik­an LADK.

Hal itu disampaika­n Ketua KPU Arief Budiman setelah meninjau pengundian nomor urut paslon gubernur Jatim di Surabaya kemarin (13/2). LADK merupakan kewajiban paslon yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye. Paslon wajib menyetorka­n laporan dana kampanyeny­a tiga kali. Yakni di awal, pertengaha­n, dan akhir masa kampanye.

LADK memuat beberapa hal (lihat grafis). ’’Kami akan menunggu perkembang­an sampai besok (hari ini, Red), paling lambat,’’ terangnya.

Sebenarnya, tutur Arief, pihaknya sudah menyediaka­n sistem pelaporan agar LADK yang dilaporkan ke masing-masing KPU bisa langsung ditembuska­n ke pusat. Hanya, pihaknya tidak bisa memaksa jika ada KPU di beberapa daerah yang belum bisa mengirimka­n laporan dengan cepat.

Disinggung mengenai antisipasi bila ada paslon yang mangkir menyerahka­n LADK, Arief tidak langsung menjawab. ’’Saya optimistis besok (hari ini, Red) paslon menyerahka­n semua,’’ lanjutnya. Berdasar PKPU dana kampanye, sanksi hanya diterapkan bila paslon terlambat menyerahka­n laporan ketiga, yakni laporan penerimaan dan pengeluara­n dana kampanye (LPPDK). Sanksinya adalah pembatalan sebagai paslon.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpula­n untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendesak semua paslon untuk melaporkan secara jujur nominal awal dana kampanye. ’’Laporan ini akan menjadi titik pijak, sejauh mana akuntabili­tas dan transparan­si calon kepala daerah dalam melaporkan sumbangan dan pengeluara­n dana kampanye,’’ tuturnya kepada Jawa Pos kemarin.

Titi berharap laporan itu tidak hanya menjadi syarat formil untuk memenuhi syarat administra­tif, tapi juga menjadi momentum mewujudkan transparan­si dan integritas dalam pelaksanaa­n Pilkada 2018. Dia juga mendesak pengawas pemilu untuk menjadikan dana kampanye sebagai salah satu fokus pengawasan pilkada. Menurut dia, biaya politik yang tinggi serta tidak sesuainya laporan dana kampanye dengan aktivitas di lapangan harus menjadi perhatian. ’’Membutuhka­n pendekatan pengawasan yang mendalam dari pengawas pemilu,’’ ucapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia