Aplikasi Online Seriusi Fintech
Aplikasi transportasi online kian serius menggarap financial technology (fintech) pembayaran. Bakal bersaing langsung dengan perbankan.
JAKARTA – Keberadaan fintech pembayaran dinilai bukan sebagai pelengkap alat pembayaran yang dikembangkan perbankan. Teknologi mutakhir tersebut bakal menjadi pengganti yang menyemarakkan persaingan merebut pasar nontunai.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef ) Eko Listiyanto mengatakan, fintech akan tumbuh lebih besar di masa mendatang. Menurut Eko, pemerintah harus bisa memosisikan sebagai pihak yang bisa meregulasi keberadaan fintech dengan tepat.
”Sejauh fintech menggunakan perbankan, OJK bisa masuk dan sejauh fintech menggunakan sistem pembayaran, BI bisa masuk. Daya jangkau regulasinya memungkinkan,” tambah Eko.
Dia mengatakan, regulasi merupakan cara membuat persaingan fintech dan perbankan bisa lebih sehat. Selain Go-Jek, Grab Indonesia melalui GrabPay bekerja sama dengan OVO, fintech pembayaran yang dikembangkan Grup Lippo.
CEO sekaligus founder Go-Jek Nadiem Makarim mengatakan bahwa Go-Pay tidak akan menjadi kompetitor bank. Justru Go-Pay dan bank akan menjadi mitra yang saling menguntungkan.
Go-Jek baru saja mendapat suntikan investasi dari Astra International sebesar Rp 2 triliun. Sebagian dana investasi itu disebut pihak Go-Jek juga akan digunakan untuk mengekspansi layanan Go-Pay. Go-Jek sendiri saat ini masih berupaya untuk mengajukan izin kepada Bank Indonesia terkait pembayaran melalui QR-Code. Seperti diketahui, Bank Indonesia sempat melarang pembayaran lewat kode batang (QR-Code). Perusahaan yang ingin menggunakan QR-Code harus melalui persetujuan otoritas pembayaran.
Presiden Go-Jek Andre Soelistyo mengatakan, saat ini pihaknya mengajukan izin QR-Code kepada bank Indonesia. Dia menargetkan, perizinan tersebut bisa segera rampung dan keluar pada akhir Februari 2018. ”Kalau perizinan, kami sudah ajukan di BI. Tinggal menunggu saja. Bulan ini lah selesai,” ujarnya.
Menurut Andre, untuk sementara layanan QR-Code yang dimiliki Go-Jek diberhentikan sementara. Pemberhentian tersebut dilakukan karena pihaknya baru memiliki izin uji coba.
BI kan sudah membentuk divisi fintech, jadi harus benar-benar mengembangkan regulasinya, tidak hanya jadi ajang trial dan error. Bank sentral harus adaptif dari sisi teknologi.
Tidak ada Go-Pay tanpa bank karena kebanyakan top-up juga dari bank. Jadi, ini adalah hubungan yang sangat kami jaga.