PGN Tagih Utang Rp 409 M ke Petronas
JAKARTA – Perusahaan minyak dan gas terbesar asal Malaysia Petroliam Nasional Berhad (Petronas) menunggak utang USD 32,2 juta atau sekitar Rp 409 miliar kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Tanggungan tersebut berkaitan dengan tidak terpenuhinya kuota minimal penyaluran gas Lapangan Kepodang, Blok Muriah, ke PLTGU Tambaklorok.
Menurut Direktur Teknologi dan Infrastruktur PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Dilo Seno Widagdo, utang yang harus dibayar Petronas pada 2017 sebesar USD 21,5 juta.
Kemudian, pada 2016 dan 2015 masing-masing USD 8,8 juta dan USD 1,9 juta. ”Dalam hal ini, Petronas belum bisa menyelesaikan tanggung jawab sesuai dengan GTA (gas transfer agreement, Red),” katanya.
Selama ini Petronas mengklaim kondisi kahar di Lapangan Kepodang disebabkan adanya penurunan permanen lapangan tersebut. Kondisi itu disebabkan penurunan cadangan yang lebih cepat bila dibandingkan dengan POD (Plan of Development).
Saat lapangan tersebut dikembangkan, cadangan dalam POD mencapai 354 BCF. Namun, ternyata total cadangan menurun menjadi 107 BCF sehingga mengakibatkan produksi Lapangan Kepodang hanya sampai 2019 dari rencana awal 2026.
Secara formal, PGN telah melayangkan surat kepada Petronas mengenai permasalahan tersebut pada 5 Januari 2018.
Surat memberikan tenggat waktu 30 hari. ”Setelah itu, masih ranah mediasi,” ujar Dilo. Jika dalam mediasi tidak ditemukan jalan keluar, PGN akan membawa persoalan tersebut ke ranah arbitrase.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait masalah tersebut.