Tahap Pertama, Mendagri Tetapkan Empat Pjs Dulu
Pengganti Kepala Daerah Diresmikan Hari Ini
SURABAYA – Pemprov telah mengajukan usulan pergantian bupati/wali kota di delapan kabupaten/kota. Kabar terbaru, Mendagri telah menetapkan pengisi sementara kursi kepala daerah baru di empat wilayah.
Empat daerah itu adalah Kota Malang, Kota Kediri, Tulungagung, serta Jombang. Nantinya, pengganti kepala daerah di empat wilayah tersebut berstatus pejabat sementara (Pjs). Jika tak ada aral melintang, hari ini empat pengganti itu bakal dikukuhkan gubernur Jatim.
Hal tersebut diungkapkan Kabiro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Jatim Anom Surahno. Hanya, dia belum bersedia membeberkan siapa empat nama Pjs bupati/wali kota di empat daerah itu. ”Saat ini, kami masih menunggu surat resmi dari Kemendagri. Namun, pengukuhan dijadwalkan besok (hari ini, Red),” katanya kemarin.
Surahno menjelaskan, untuk tahap awal, Kemendagri baru menunjuk Pjs kepala daerah yang segera cuti kampanye atau berhalangan. ”Untuk yang lain, menunggu keputusan selanjutnya,” ujarnya.
Empat kepala daerah yang segera di-Pjs-kan memang tengah berhalangan. Bupati Jombang Nyono Suharli tengah tersandung kasus hukum di KPK. Wakilnya, Munjidah Wahab, nyalon pilkada.
Sedangkan tiga lainnya samasama maju pilkada. Misalnya
wali kota-wakil wali kota Malang M. Anton-Setiaji sama-sama cuti karena nyalon lagi. Demikian halnya dengan bupati-Wabup Tulungagung Syahri MulyoMaryoto serta wali kota-wakil wali kota Kediri Abdullah Abu Bakar-Lilik Muhibah yang kembali
berpasangan dalam pilkada di wilayah masing-masing.
Sejatinya, ada satu lagi bupatiWabup yang juga kembali maju pilkada, yakni dua incumbent di Probolinggo Puput Tantriana Sari-Timbul Prihanjoko. ”Khusus Probolinggo, untuk sementara penggantinya adalah sekretaris kabupaten (Sekkab) dengan status Plt,” katanya.
Sebelumnya, pemprov mengajukan pergantian kepala daerah di delapan kabupaten/kota. Selain empat daerah tersebut, yang juga diajukan adalah Sampang, Bangkalan, Bojonegoro, dan Nganjuk. Empat daerah itu tidak ikut penunjukan Pjs gelombang pertama karena tidak urgen. Kepala daerah di empat kabupaten tersebut habis masa jabatannya.
Dalam usulan yang telah diajukan, pemprov mengusulkan tiga nama pengganti di masingmasing kabupaten/kota. Total, ada 24 pejabat yang sudah diusulkan. Semua adalah pejabat pratama tingkat satu di Jatim.
Selain itu, pemprov tengah mengurus pergantian para anggota DPRD kabupaten/kota yang tengah maju pilkada. Berdasar data pengajuan pengunduran diri anggota DPRD kabupaten/ kota yang sudah diproses Pemprov Jatim, 15 anggota dewan itu adalah para legislator dari 11 kabupaten/kota yang tengah menggelar pilkada.
Mayoritas adalah legislator yang maju di pilkada di daerah masingmasing. Misalnya di Bojonegoro. Dua anggota dewan yang pengajuan mundurnya sudah diproses adalah Budi Irawanto dan Mitroatin. Di Magetan, ada nama Djoko Suyono dan Nurwahid. Sesuai regulasi, pengajuan pengunduran diri anggota DPRD kabupaten/kota memang cukup panjang.
KPU Jatim menegaskan bahwa seluruh anggota dewan yang maju pilkada wajib mundur. Untuk batas waktunya, mereka sudah harus mengajukan bukti resmi pengunduran diri maksimal 30 hari sebelum pelaksanaan coblosan Juni nanti. ”Jika melebihi, mereka akan digugurkan dari pencalonan,” ucap Komisioner KPU Jatim M. Arbayanto.