Jawa Pos

Promosikan UU Difabel secara Faktual

-

PRAKTIK Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilita­s belum sepenuhnya berjalan. Di antaranya, persentase pekerja difabel dalam pasal 53, sedikitnya 2 persen di pemerintah­an maupun perusahaan negara dan 1 persen di perusahaan swasta. Fakta itu membuat Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) melalui Local Media Orientatio­n Program Ayo Inklusif! terus mendorong pelaksanaa­n UU yang disahkan sejak 15 April 2016 tersebut.

”Kami harus berani mempromosi­kan UU Penyandang Disabilita­s ini dengan cara faktual. Kalau sosialisas­i saja, tidak akan didengar,” ungkap Inclusive Disability Specialist Konsorsium Ayo Inklusif! Jaka Anom pada pelatihan hari kedua kemarin (13/2) .

Tunanetra lulusan master di Australia itu menepis stigma yang telanjur mengakar di masyarakat. Misalnya, sistem pendidikan sekolah luar biasa dan rehabilita­si berbasis panti justru membatasi perkembang­an penyandang disabilita­s.

Berlakunya UU Penyandang Disabilita­s yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat idealnya mengubah pola pikir masyarakat maupun pemerintah­an daerah. Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, belum banyak yang membuat peraturan daerah (perda) seputar perlindung­an dan pelayanan penyandang disabilita­s. Project Director Ayo Inklusif! Rohman Budijanto mengapresi­asi sejumlah daerah di Jatim maupun provinsipr­ovinsi lain yang update dengan aturan tersebut.

”Pemprov Jatim dan beberapa kabupaten/kota seperti Kota Malang, Jember, Banyuwangi sudah mengakomod­asi melalui perdanya masing-masing,” lanjut Roy, panggilan akrab Rohman Budijanto.

 ?? SURYO EKO PRASETYO/JAWA POS ?? MENEPIS STIGMA: Inclusive Disability Specialist Konsorsium Ayo Inklusif! Jaka Anom dalam acara kemarin.
SURYO EKO PRASETYO/JAWA POS MENEPIS STIGMA: Inclusive Disability Specialist Konsorsium Ayo Inklusif! Jaka Anom dalam acara kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia