Promosikan UU Difabel secara Faktual
PRAKTIK Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya berjalan. Di antaranya, persentase pekerja difabel dalam pasal 53, sedikitnya 2 persen di pemerintahan maupun perusahaan negara dan 1 persen di perusahaan swasta. Fakta itu membuat Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) melalui Local Media Orientation Program Ayo Inklusif! terus mendorong pelaksanaan UU yang disahkan sejak 15 April 2016 tersebut.
”Kami harus berani mempromosikan UU Penyandang Disabilitas ini dengan cara faktual. Kalau sosialisasi saja, tidak akan didengar,” ungkap Inclusive Disability Specialist Konsorsium Ayo Inklusif! Jaka Anom pada pelatihan hari kedua kemarin (13/2) .
Tunanetra lulusan master di Australia itu menepis stigma yang telanjur mengakar di masyarakat. Misalnya, sistem pendidikan sekolah luar biasa dan rehabilitasi berbasis panti justru membatasi perkembangan penyandang disabilitas.
Berlakunya UU Penyandang Disabilitas yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat idealnya mengubah pola pikir masyarakat maupun pemerintahan daerah. Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, belum banyak yang membuat peraturan daerah (perda) seputar perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas. Project Director Ayo Inklusif! Rohman Budijanto mengapresiasi sejumlah daerah di Jatim maupun provinsiprovinsi lain yang update dengan aturan tersebut.
”Pemprov Jatim dan beberapa kabupaten/kota seperti Kota Malang, Jember, Banyuwangi sudah mengakomodasi melalui perdanya masing-masing,” lanjut Roy, panggilan akrab Rohman Budijanto.