Pernah Diperintah Ambil Uang Rp 5 M
SURABAYA – Edi Setyawan kembali menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus yang menyeret mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko kemarin (13/2). Lelaki yang menjabat ketua kelompok kerja badan layanan pengadaan barang dan jasa VI unit layanan pengadaan Pemkot Batu itu menjelaskan masalah disposisi.
Pada sidang sebelumnya, Edi juga menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Edi menyatakan bahwa terdakwa menerima mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar. Lalu, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin, Edi menjelaskan proses lelang pengadaan mebeler dan baju seragam PNS.
Edi mengaku pernah diminta untuk membantu proses lelang tersebut. Dia juga diperintah mengambil uang Rp 5 miliar dari Yusuf, pengusaha di Kota Malang yang sedang menjalankan beberapa proyek di Kota Batu. ”Uang itu untuk biaya kampanye saat menjadi calon wali kota Batu,” kata Edi.
Dia juga membahas masalah disposisi dari wali kota. Edi menyatakan, setiap disposisi harus terlebih dahulu memenuhi sesuatu. Hal itu diberlakukan pada proyek tertentu.
Selain itu, terungkap bahwa terdakwa tetap terus menangani masalah pengadaan barang. Sementara itu, wali kota yang baru, yakni istri terdakwa, hanya melaksanakan kegiatan pemerintahan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, ketua majelis hakim Unggul Warso mempersilakan terdakwa Eddy Rumpoko untuk bertanya. Lelaki yang pernah menjabat wali kota dua periode itu menegaskan makna kata sesuatu untuk disposisi.
”Apakah Saudara Saksi mendapat penjelasan kata sesuatu itu seperti laporan rapat, laporan pemeriksaan dari inspektorat, atau sejenisnya?” tanya Eddy.
Saksi mengiyakan. Salah satu makna sesuatu itu adalah laporanlaporan yang diminta Eddy. Saksi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah kata sesuatu tersebut bermakna uang atau materi lainnya untuk wali kota.