Jawa Pos

Pernah Diperintah Ambil Uang Rp 5 M

-

SURABAYA – Edi Setyawan kembali menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus yang menyeret mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko kemarin (13/2). Lelaki yang menjabat ketua kelompok kerja badan layanan pengadaan barang dan jasa VI unit layanan pengadaan Pemkot Batu itu menjelaska­n masalah disposisi.

Pada sidang sebelumnya, Edi juga menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Edi menyatakan bahwa terdakwa menerima mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar. Lalu, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin, Edi menjelaska­n proses lelang pengadaan mebeler dan baju seragam PNS.

Edi mengaku pernah diminta untuk membantu proses lelang tersebut. Dia juga diperintah mengambil uang Rp 5 miliar dari Yusuf, pengusaha di Kota Malang yang sedang menjalanka­n beberapa proyek di Kota Batu. ”Uang itu untuk biaya kampanye saat menjadi calon wali kota Batu,” kata Edi.

Dia juga membahas masalah disposisi dari wali kota. Edi menyatakan, setiap disposisi harus terlebih dahulu memenuhi sesuatu. Hal itu diberlakuk­an pada proyek tertentu.

Selain itu, terungkap bahwa terdakwa tetap terus menangani masalah pengadaan barang. Sementara itu, wali kota yang baru, yakni istri terdakwa, hanya melaksanak­an kegiatan pemerintah­an.

Setelah mendengark­an keterangan saksi, ketua majelis hakim Unggul Warso mempersila­kan terdakwa Eddy Rumpoko untuk bertanya. Lelaki yang pernah menjabat wali kota dua periode itu menegaskan makna kata sesuatu untuk disposisi.

”Apakah Saudara Saksi mendapat penjelasan kata sesuatu itu seperti laporan rapat, laporan pemeriksaa­n dari inspektora­t, atau sejenisnya?” tanya Eddy.

Saksi mengiyakan. Salah satu makna sesuatu itu adalah laporanlap­oran yang diminta Eddy. Saksi tidak menjelaska­n lebih lanjut apakah kata sesuatu tersebut bermakna uang atau materi lainnya untuk wali kota.

 ?? THORIQ/JAWA POS ?? JABAT TANGAN: Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin.
THORIQ/JAWA POS JABAT TANGAN: Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia