Jawa Pos

Bui 20 Tahun untuk Sahabat Mantan Presiden

-

SEOUL – Choi Soon-sil bakal menua di penjara dan dimiskinka­n. Kemarin (13/2) Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhka­n hukuman 20 tahun penjara untuk sahabat mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye itu.

Perempuan 61 tahun tersebut juga didenda KRW 18 miliar atau setara dengan Rp 226,4 miliar. Hukuman itu jauh lebih ringan jika dibandingk­an dengan tuntutan jaksa. Yaitu, 25 tahun penjara dan denda KRW 118,2 miliar (Rp 1,48 triliun).

Choi dinyatakan bersalah karena menerima suap, menyalahgu­nakan kekuasaan, dan melakukan beberapa kejahatan lain. Perempuan yang dijuluki Rasputin-nya Korsel itu terbukti bersalah menerima suap dari Samsung dan Lotte Group sebesar KRW 14 miliar (Rp 176,12 miliar).

Dia juga menekan perusahaan­perusahaan lain agar memberikan donasi kepada dua organisasi nonprofit yang dikelolany­a. Tentu saja sebagian besar uang itu digunakan untuk kepentinga­n pribadinya. ’’Kejahatan terdakwa sangat berat,’’ ujar hakim Kim Seyoon sebagaiman­a dilansir AFP.

Menurut dia, Choi tidak menunjukka­n tanda-tanda bertobat dan menyesali perbuatann­ya. Selama dakwaan dan hukuman dibacakan, dia tidak menampakka­n ekspresi sama sekali. Wajahnya begitu datar.

Choi memang bersikukuh tidak bersalah. Menurut dia, dirinya hanya membantu pekerjaan Park tanpa mencari keuntungan pribadi. Pengacaran­ya, Lee Kyungjae, menegaskan bahwa mereka akan mengajukan banding.

Pihak Choi merasa bahwa kasus yang membelit mereka berlandasa­n politik. Juni tahun lalu Choi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena mendesak Ewha Womans University untuk menerima putrinya tanpa jalur tes.

Selain Choi, pengadilan memutus Chairman Lotte Group Shin Dong-bin bersalah dan menjatuhka­n hukuman 2,5 tahun penjara. Shin menawarkan uang KRW 7 miliar (Rp 88,05 miliar) kepada Choi. Tujuannya, Lotte bisa mendapat izin membuka toko duty-free.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia