Bangunan Cagar Budaya Jadi Minimarket
SURABAYA – Ada yang terasa kurang pas pada bagian depan salah satu minimarket di Jalan Nyamplungan, Kecamatan Semampir. Di salah satu bagian temboknya, terdapat plakat kuning yang menempel. Pada plakat tersebut terdapat tulisan: Praktik Dokter Bersama.
Plakat itu menandakan bahwa minimarket tersebut masuk dalam kategori bangunan cagar budaya (BCB) sesuai SK Wali Kota Surabaya Nomor 188.45 /004/402.1.04/1998/95.
SK yang dikeluarkan pada 13 Januari 1995 itu menyebutkan bahwa bangunan tersebut ditetapkan sebagai BCB karena berdesain arsitektural kolonial yang punya keunikan dalam bentuk jendela, pintu, dan angin- angin. Tempat itu ditetapkan sebagai penanda kawasan Kota Lama Ampel.
Namun, pemandangan rumah bekas praktik dokter zaman kolonial tak terlihat. Yang ada hanya fasad dengan bentuk berundak-undak di sisi kiri bangunan. Bagian dalam sudah sepenuhnya menjadi ruang los yang penuh produk dagangan minimarket. ’’Minimarketnya ada sejak 2010. Terus tahun lalu ada tim dari pemkot yang memasang plakat itu,’’ ungkap Nur Aisyah, salah seorang pegawai minimarket.
Menanggapi kondisi tersebut, anggota Tim Cagar Budaya Pemkot Surabaya Purnawan Basundoro mengatakan bakal menyelidiki lebih lanjut. Namun, dia menegaskan bahwa tidak semua cagar budaya harus dijaga dalam keadaan orisinal. Menurut dia, cagar budaya terbagi menjadi beberapa kategori. Yakni, bangunan atau monumen yang penting bagi sejarah dan bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya karena arsitekturnya.
’’Kami akan pelajari dulu bagaimana kronologi dari kondisi yang sekarang. Baru kami simpulkan apakah memang perubahan bagian dalam sebelum atau sesudah penetapan,’’ imbuhnya.