Kakak Mustafa Ditahan KPK
Dalam 45 Hari, 8 Kepala Daerah Tersangka
JAKARTA – Bupati Lampung Tengah Mustafa tidak bisa lagi berkelit. Dini hari kemarin dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK atas tuduhan suap. Penahanan itu hanya berselang sehari setelah dalam apel pilgub Lampung yang diikuti, Mustafa menegaskan dirinya bersih.
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung Tengah sebenarnya dilakukan pada Rabu (14/2). KPK lebih dahulu menangkap tiga orang. Yakni, Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman serta dua pimpinan DPRD, Rusliyanto dan J. Natalis Sinaga
Kakak Mustafa –sapaan Mustafa di kalangan kader Partai Nasdem– menjadi kepala daerah kedelapan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka sepanjang 2018. Jumlah yang sangat tinggi lantaran tahun ini baru berjalan 45 hari. Dalam periode sesingkat itu, jumlah kepala daerah yang ditangkap sudah sama dengan setahun lalu.
Mustafa diduga mengarahkan Taufik untuk memberikan suap Rp 1 miliar kepada pimpinan dewan setempat. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi perintah suap yang dilakukan Mustafa kepada pimpinan DPRD tersebut terkait dengan kepentingan pilkada. Namun, itu bakal didalami penyidik. ”Sejauh ini belum ada (terkait kepentingan biaya pilkada, Red),” ujarnya kemarin (16/2).
Status tersangka Mustafa menambah panjang daftar calon kepala daerah (cakada) yang ditangkap KPK. Sebagaimana diketahui, Mustafa merupakan cagub Lampung. Sebelumnya, ada tiga cakada yang ditangkap. Yaitu, Imas Aryumningsih yang merupakan calon bupati (cabup) Subang, Marianus Sae (cagub NTT), dan Nyono Suharli (cabup Jombang).
Selanjutnya, KPK akan menelusuri asal duit Rp 1 miliar yang disiapkan untuk persetujuan alokasi pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah (Lamteng) 2018 sebesar Rp 300 miliar itu. Saat ini penyidik sudah memegang nama-nama kontraktor yang diduga mengumpulkan uang untuk kebutuhan suap tersebut. Hanya, KPK belum bisa mengungkapkan nama-nama mereka. ”Penyidik tentu sudah memiliki itu (nama-nama kontraktor, Red),” imbuh dia.
Febri menambahkan, pihaknya mengingatkan seluruh cakada petahana yang ikut dalam kontestasi pilkada serentak tahun ini untuk tidak menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan kewenangannya. Meski, cakada tersebut sudah mengajukan cuti. ”Subjek hukum penyelenggara negara itu perlu dilihat ketika dia (cakada) menjabat.”
Artinya, setiap cakada yang saat ini mengambil cuti dari status penyelenggara negara tetap bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. ”Para calon kepala daerah yang masih menjadi kepala daerah atau penyelenggara negara yang lain itu sangat riskan karena mereka masih terikat dengan pasal suap dan pasal gratifikasi,” tegas mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Sekjen DPP Partai Nasdem Johnny G. Plate mengatakan, Mustafa sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatan ketua DPW Partai Nasdem Lampung. ”Kami menerima pengunduran diri Saudara Kakak Mustafa,” terang dia saat konferensi pers di kantor DPP Partai Nasdem kemarin.
Posisi Mustafa di kepengurusan partai akan dijabat sementara oleh Taufik Basari, ketua DPP Partai Nasdem. Menurut legislator asal NTT itu, pengunduran diri Mustafa sudah sesuai dengan pakta integritas yang ditandatangani semua kader yang menjadi pejabat publik. Mereka siap mengundurkan diri jika terjerat tindak pidana korupsi.
Plate menerangkan, Mustafa sebenarnya adalah kader potensial. Dia termasuk tokoh muda yang punya semangat juang tinggi untuk membangun daerahnya. Sebagai bupati Lamteng, dia berupaya mencari sumber dana alternatif untuk membangun infrastruktur daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp 300 miliar. Namun, Mustafa malah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat suap Rp 1 miliar.
Terkait dengan keikutsertaan dalam pilgub Lampung, Plate mengatakan, pihaknya tidak akan melanjutkan kontestasi pilgub. ”Harapan yang dekat sudah menjauh. Kami tidak berharap banyak dari pilgub Lampung. Kami mengedepankan norma politik moral,” ucap dia.
Namun, pihaknya akan tetap menjaga agar pilkada berjalan lancar dan menghasilkan gubernur harapan rakyat. Partai Nasdem juga tidak bisa menghalangi calon wakil gubernur Ahmad Jajuli untuk tetap melanjutkan keikutsertaannya dalam pilkada. Sebab, lanjut dia, dalam UU dan Peraturan KPU (PKPU), partai tidak bisa mencabut dukungan. Jadi, pilkada akan tetap berjalan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menyampaikan keprihatinannya. Sebab, hanya berselang sehari setelah bupati Subang ditangkap KPK, Kamis malam giliran Bupati Lamteng Mustafa yang diamankan. ”Kami sudah berulang-ulang memperingatkan,” ucap dia.
Menurut politikus PDIP itu, ada beberapa area rawan korupsi di daerah. Yaitu, perencanaan anggaran, penyimpangan belanja hibah, bansos pajak, retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, perizinan, serta jual beli jabatan.
Tjahjo menerangkan, dampak korupsi sangat buruk bagi pemerintah daerah. Di antaranya, ekonomi biaya tinggi, penerimaan daerah berkurang, kualitas infrastruktur dan pelayanan publik rendah, kelanjutan pembangunan tidak terjamin, masalah kemiskinan bertambah, ada ketimpangan sosial, serta kejahatan semakin marak. ”Itu semuanya bagian dari mata rantai korupsi,” tutur mantan anggota DPR tersebut.
Pada bagian lain, fenomena terjaringnya calon kepala daerah dalam OTT KPK harus disikapi serius. Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, kasus demi kasus yang menimpa calon kepala daerah yang diusung partai politik itu harus menjadi bahan evaluasi khusus.
”Mengimbau pimpinan parpol untuk melakukan konsolidasi internal. Meminta kader-kader potensial yang tengah mengikuti pilkada agar hati-hati terhadap praktik suap dan godaan transaksional lainnya,” kata Bambang di Jakarta kemarin (16/2).
Menurut Bamsoet –sapaan Bambang Soesatyo– setiap kasus OTT yang melibatkan calon kepala daerah tentu akan berdampak pada partai pengusung. Dengan sisa waktu tahapan pilkada yang ada, sebisanya kasus-kasus OTT calon kepala daerah diakhiri dengan komitmen mewujudkan pilkada yang bersih dan jujur dari semua pihak.
”Suka atau tidak suka. Di setiap pundak para kepala daerah atau para calon kepala daerah itu ada beban elektoral yang akan memengaruhi elektabilitas partai di pemilu mendatang,” kata wakil koordinator Bidang Pratama Partai Golongan Karya itu.
Sebagai pimpinan DPR, Bamsoet meminta Komisi II dan XI DPR mendorong setiap lembaga terkait, yakni Badan Pengawas Pemilu maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, untuk fokus melakukan pengawasan keuangan negara. Bamsoet juga mendorong pemerintah agar lebih mengefektifkan peraturan terkait upaya preventif dari tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, pemerintah sudah memiliki Peraturan Presiden No 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang dan Jangka Menengah.