Jawa Pos

Pintu Istimewa untuk si Penunggang Gajah

-

RANGKAIAN operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa oleh KPK sempat membuat publik bingung. Sebab, pada hari pertama OTT, yakni Rabu malam (14/2), Mustafa dikabarkan ikut diboyong ke gedung KPK Jakarta bersama 14 orang lain. Namun, pada Kamis pagi (15/2) Mustafa malah mengikuti apel siaga pilkada Lampung di lapangan Saburai.

Informasi dari gedung KPK, awalnya Mustafa memang hendak ditangkap pada Rabu

Nama cagub Lampung yang diusung Partai Nasdem, PKS, dan Hanura itu sudah masuk list pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Namun, tanpa alasan jelas, Mustafa tidak jadi dibawa ke gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak mau menjawab dugaan dilepasnya Mustafa saat OTT pada Rabu. Dia hanya menegas- kan, pada rangkaian awal OTT, memang belum ada unsur kepala daerah yang diamankan. Mustafa baru diboyong ke Jakarta pada Kamis pukul 18.20. ”Membawa (Mustafa, Red) melalui jalur transporta­si udara,” ujarnya.

Bukan hanya spekulasi itu. ”Drama” rangkaian OTT Lampung Tengah juga tidak dilakukan seperti biasanya. Sebab, saat tiba di gedung KPK Kamis pukul 23.20, Mustafa tidak masuk lewat pintu depan. Cagub yang saat mendaftar pilgub menunggang­i gajah tersebut diberi jalur ”istimewa” lewat pintu belakang. Biasanya, calon tersangka lewat pintu depan.

Terkait dengan hal-hal ganjil tersebut, Febri tidak mau berkomenta­r banyak. Dia hanya mengatakan, penangkapa­n Mustafa dilakukan di Bandar Lampung atau beberapa jam setelah apel siaga pilkada di lapangan Saburai. Sebelumnya, penyidik lebih dulu mengamanka­n seorang ajudan pada pukul 17.00. ”Setelah itu, tim KPK berkoordin­asi dengan Polda Lampung untuk mengamanka­n (Mustafa, Red),” paparnya.

Setiba di Gedung Merah Putih, Mustafa langsung diperiksa intensif oleh penyidik di lantai 2. Setelah empat jam menjalani pemeriksaa­n, dia langsung ditahan di Rutan KPK cabang gedung penunjang. Cagub yang berpasanga­n dengan anggota DPD Ahmad Jajuli itu ditahan selama 20 hari ke depan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia