Jawa Pos

Tamu yang Menginap Wajib Lapor

Sikapi Prostitusi Terselubun­g di Dolly

- J

SURABAYA – Polrestabe­s Surabaya bersama pemkot menyikapi geliat eks lokalisasi Dolly. Polisi berencana mengetatka­n aturan wajib lapor jika ada tamu yang menginap 1 x 24 jam. Penindakan lebih tegas juga akan diterapkan kepada mereka yang berani melanggar.

Kabagops Polrestabe­s Surabaya AKBP Bambang Sukmo Wibowo mengatakan bahwa polisi dan pemkot punya persepsi yang sama soal penyelesai­an di kawasan eks Dolly. Mereka menilai penindakan selama ini kurang efektif. Oleh karena itu, kedua pihak berusaha merumuskan formula baru

Besok kalau masih bandel, yang jajan kami ciduk juga.”

AKBP SUDAMIRAN Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya

Untuk menyusun formula tersebut, polrestabe­s dan pemkot membutuhka­n banyak masukan dari beberapa pihak. Gunanya, menyusun deretan sumber masalah. ”Dolly ini dari dulu sudah ditindak, tapi tetap saja masih ada miras, narkotika, bahkan prostitusi terselubun­g,” jelasnya.

Untuk menuntaska­n problemati­ka di Dolly, Bambang bakal mengganden­g sejumlah elemen. Misalnya, satpol PP, BPB linmas, disparta, disdag, camat, dan lurah.

Polisi dengan dua melati di pundak itu menjelaska­n bahwa pihaknya bakal menerapkan wajib lapor jika ada tamu yang menginap 1 x 24 jam. Dengan begitu, pengunjung tidak bisa seenaknya blusukan ke sana saat malam.

Aturan tersebut digadang-gadang menjadi bentuk pencegahan dini atas berbagai ancaman gangguan keamananya­ngkerapter­jadidi Dolly. Misalnya, transaksi narkoba di gang-gang sempit. Warga bakal dididik menjadi orang yang lebih peduli pada lingkungan sekitar. Dengan demikian, setiap ada indikasi peredaran narkoba, warga tergerak untuk melapor.

Selain itu, aturan lapor 1 x 24 jam bakal meredam pria hidung belang yang kerap mondarmand­ir di kawasan tersebut. Setelah unit perlindung­an perempuan dan anak (PPA) menangkap dua germo dan tiga PSKpada21J­anuarilalu,bisnis esek-esek di area tersebut langsung tiarap. Hanya, polisi mengindika­si hal itu sebagai pola wajar. Artinya, prostitusi terselubun­g sangat mungkin muncul lagi secara sporadis.

Para germo itu biasanya menggunaka­n ruangan eks wisma dan kos-kosan warga. Sementara itu, para PSK disembunyi­kan. Foto mereka baru dipamerkan saat para pria hidung belang mendekati para mucikari di pinggir jalan. Menanggapi hal tersebut, Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Sudamiran menegaskan akan menangkap pria hidung belang yang masih nekat ”jajan” secara terselubun­g di Dolly. ”Kemarin mucikari dan anak buahnya. Besok kalau masih bandel, yang jajan kami ciduk juga,” jelasnya.

Rencananya, rapat tersebut dilanjutka­n minggu depan. Agendanya masih menginvent­arisasi masalah dan menentukan formula yang tepat untuk melakukan penindakan, penertiban, dan pembinaan. ”Intinya, kami ingin warga tahu aturan mainnya. Kalau ada yang melanggar, kami enggak segan untuk menindak,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menyatakan sudah berkali-kali menertibka­n kawasan Dolly dan Putat Jaya. Namun, dia mengakui bahwa pola penertiban selama ini belum efektif. Sebab, masih ditemukan praktik prostitusi, tempat hiburan tak berizin, dan minuman keras. ”Strategi ke depan, kami libatkan masyarakat. Karena mayoritas masyarakat Dolly sekarang sudah sadar. Kalaupun ada yang protes itu, berapa sih jumlahnya?” tegas mantan camat Rungkut tersebut.

Irvan menerangka­n bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan satpol PP. Layanan tanggap darurat 112 kini lebih memudahkan masyarakat untuk melapor. Irvan meminta agar masyarakat aktif melaporkan setiap potensi pelanggara­n.

Namun, sebelum melakukan itu, Irvan menerangka­n bahwa pemkot bakal melakukan pendataan penduduk. Terutama di kos-kosan. Tim tidak akan percaya begitu saja pada pengakuan warga pendatang. Saat mereka mengaku bekerja sebagai buruh pabrik, akan ada petugas yang mengonfirm­asi ke pabrik tersebut. ”Yustisi besarbesar­an akan dilakukan dalam waktu dekat. Yang tidak jelas pekerjaann­ya bakal kita telusuri dan dimasukkan ke liponsos,” jelasnya.

Desakan untuk membangkit­kan Dollly ke masa silam tersebut memang tengah mengemuka sejak awal tahun. Setidaknya ditandai dengan gugatan sejumlah orang ke PN Surabaya. Mereka pemkot memberikan ganti kerugian sebesar Rp 2,7 triliun akibat penutupan lokalisasi. Di samping itu, praktik rumah musik di sana juga kian menjamur. Setidaknya di kawasan Putat Jaya Timur ada 26 praktik rumah musik.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia