Tamu yang Menginap Wajib Lapor
Sikapi Prostitusi Terselubung di Dolly
SURABAYA – Polrestabes Surabaya bersama pemkot menyikapi geliat eks lokalisasi Dolly. Polisi berencana mengetatkan aturan wajib lapor jika ada tamu yang menginap 1 x 24 jam. Penindakan lebih tegas juga akan diterapkan kepada mereka yang berani melanggar.
Kabagops Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Sukmo Wibowo mengatakan bahwa polisi dan pemkot punya persepsi yang sama soal penyelesaian di kawasan eks Dolly. Mereka menilai penindakan selama ini kurang efektif. Oleh karena itu, kedua pihak berusaha merumuskan formula baru
Besok kalau masih bandel, yang jajan kami ciduk juga.”
AKBP SUDAMIRAN Kasatreskrim Polrestabes Surabaya
Untuk menyusun formula tersebut, polrestabes dan pemkot membutuhkan banyak masukan dari beberapa pihak. Gunanya, menyusun deretan sumber masalah. ”Dolly ini dari dulu sudah ditindak, tapi tetap saja masih ada miras, narkotika, bahkan prostitusi terselubung,” jelasnya.
Untuk menuntaskan problematika di Dolly, Bambang bakal menggandeng sejumlah elemen. Misalnya, satpol PP, BPB linmas, disparta, disdag, camat, dan lurah.
Polisi dengan dua melati di pundak itu menjelaskan bahwa pihaknya bakal menerapkan wajib lapor jika ada tamu yang menginap 1 x 24 jam. Dengan begitu, pengunjung tidak bisa seenaknya blusukan ke sana saat malam.
Aturan tersebut digadang-gadang menjadi bentuk pencegahan dini atas berbagai ancaman gangguan keamananyangkerapterjadidi Dolly. Misalnya, transaksi narkoba di gang-gang sempit. Warga bakal dididik menjadi orang yang lebih peduli pada lingkungan sekitar. Dengan demikian, setiap ada indikasi peredaran narkoba, warga tergerak untuk melapor.
Selain itu, aturan lapor 1 x 24 jam bakal meredam pria hidung belang yang kerap mondarmandir di kawasan tersebut. Setelah unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) menangkap dua germo dan tiga PSKpada21Januarilalu,bisnis esek-esek di area tersebut langsung tiarap. Hanya, polisi mengindikasi hal itu sebagai pola wajar. Artinya, prostitusi terselubung sangat mungkin muncul lagi secara sporadis.
Para germo itu biasanya menggunakan ruangan eks wisma dan kos-kosan warga. Sementara itu, para PSK disembunyikan. Foto mereka baru dipamerkan saat para pria hidung belang mendekati para mucikari di pinggir jalan. Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menegaskan akan menangkap pria hidung belang yang masih nekat ”jajan” secara terselubung di Dolly. ”Kemarin mucikari dan anak buahnya. Besok kalau masih bandel, yang jajan kami ciduk juga,” jelasnya.
Rencananya, rapat tersebut dilanjutkan minggu depan. Agendanya masih menginventarisasi masalah dan menentukan formula yang tepat untuk melakukan penindakan, penertiban, dan pembinaan. ”Intinya, kami ingin warga tahu aturan mainnya. Kalau ada yang melanggar, kami enggak segan untuk menindak,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menyatakan sudah berkali-kali menertibkan kawasan Dolly dan Putat Jaya. Namun, dia mengakui bahwa pola penertiban selama ini belum efektif. Sebab, masih ditemukan praktik prostitusi, tempat hiburan tak berizin, dan minuman keras. ”Strategi ke depan, kami libatkan masyarakat. Karena mayoritas masyarakat Dolly sekarang sudah sadar. Kalaupun ada yang protes itu, berapa sih jumlahnya?” tegas mantan camat Rungkut tersebut.
Irvan menerangkan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan satpol PP. Layanan tanggap darurat 112 kini lebih memudahkan masyarakat untuk melapor. Irvan meminta agar masyarakat aktif melaporkan setiap potensi pelanggaran.
Namun, sebelum melakukan itu, Irvan menerangkan bahwa pemkot bakal melakukan pendataan penduduk. Terutama di kos-kosan. Tim tidak akan percaya begitu saja pada pengakuan warga pendatang. Saat mereka mengaku bekerja sebagai buruh pabrik, akan ada petugas yang mengonfirmasi ke pabrik tersebut. ”Yustisi besarbesaran akan dilakukan dalam waktu dekat. Yang tidak jelas pekerjaannya bakal kita telusuri dan dimasukkan ke liponsos,” jelasnya.
Desakan untuk membangkitkan Dollly ke masa silam tersebut memang tengah mengemuka sejak awal tahun. Setidaknya ditandai dengan gugatan sejumlah orang ke PN Surabaya. Mereka pemkot memberikan ganti kerugian sebesar Rp 2,7 triliun akibat penutupan lokalisasi. Di samping itu, praktik rumah musik di sana juga kian menjamur. Setidaknya di kawasan Putat Jaya Timur ada 26 praktik rumah musik.