Jawa Pos

Banding, Hukuman AR Diperkuat

Anak yang Bunuh Pacar

-

SURABAYA – Proses hukum kasus pembunuhan Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek telah rampung. Hakim di tingkat banding memperkuat vonis terhadap AR selama 7,5 tahun penjara. Jaksa maupun pengacara tidak menempuh upaya kasasi.

Putusan tersebut sudah diterima jaksa maupun pengacara AR. Keduanya juga melewatkan kesempatan yang diberikan untuk mengajukan kasasi. Putusan 7,5 tahun penjara akhirnya berkekuata­n hukum tetap.

Charli Panjaitan, pengacara AR, mengatakan bahwa saat jaksa mengajukan banding, pihaknya juga menyerahka­n kontra memori banding. Meski demikian, hasilnya tidak berbeda.

Hakim di tingkat pengadilan tinggi (PT) sependapat dengan putusan sebelumnya. ”Putusan itu diperkuat di tingkat banding,” ujarnya.

Padahal, saat membuat kontra memori banding, dia mengingink­an agar AR tidak dimasukkan dalam penjara. Sebab, pemenjaraa­n terbukti tidak membuat kliennya insaf. Memang, pada 2013, AR pernah dijerat hukuman pidana karena dianggap telah melarikan Kadek. Setelah bebas, AR malah kembali menemui Kadek. Bahkan, AR mengulangi perbuatann­ya dan lebih parah. ”Anak itu butuh pendamping­an psikolog untuk menata kembali emosinya, bukan malah dihukum,” tegasnya.

Dia mengatakan, AR masih berada di Rutan Medaeng dan tak kunjung dieksekusi ke lapas anak di Blitar. ”Mending di Blitar karena pembinaann­ya lebih sesuai daripada dia harus bergaul dengan penghuni di rutan dewasa,” jelasnya. Belum lagi, berdasar hasil pemeriksaa­n psikiater, AR termasuk kategori anak berkebutuh­an khusus (ABK). Untuk itu, penanganan­nya harus khusus.

Dihubungi secara terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie belum bisa berkomenta­r banyak. Alasannya, dia perlu memastikan kembali berkas perkara AR. Namun, kalau memang sudah inkracht, pihaknya siap melakukan eksekusi. ”Kami harus pastikan dulu berkasnya,” tuturnya singkat.

AR menghabisi Kadek pada 6 Oktober 2016 di sebuah lahan kosong di Jalan Kertajaya Indah Regency. Jasad Kadek ditemukan tiga hari kemudian. Jenazah Kadek ditemukan terlentang di tengah-tengah lahan kosong yang ditumbuhi ilalang. Pakaiannya masih lengkap, tetapi jasadnya mulai membusuk. Jaraknya sekitar 200 meter dari pinggir jalan.

 ??  ?? Lingga Nuarie Kasi Intel Kejari Tanjung Perak
Lingga Nuarie Kasi Intel Kejari Tanjung Perak

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia