RI Perlu Moratorium Kirim TKI ke Malaysia
JAKARTA – Indonesia akan meninjau kembali perjanjian bilateral mengenai pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal menyatakan, Indonesia sudah menyampaikan draf perjanjian bilateral baru dengan Malaysia sejak berakhirnya MoU pada Mei 2016
”Namun, pihak Malaysia hingga saat ini belum memberikan respons positif,” katanya kemarin (18/2).
Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur Rusdi Kirana menuturkan, tragedi Adelina harus menjadi pertimbangan Indonesia apakah akan melanjutkan pengiriman TKI ke Malaysia. Menurut dia, kejadian yang menimpa Adelina itu adalah tragedi kemanusiaan yang sangat menyayat hati. ”Sudah waktunya kita melakukan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia. Khususnya pekerja sektor rumah tangga,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Rusdi bakal menyampaikan langsung usul moratorium tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Moratorium, lanjut dia, diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada kedua negara memperbaiki tata kelola pengiriman dan menegosiasikan ulang perjanjian yang lebih melindungi TKI.
Terkait dengan tersangka pada kasus meninggalnya Adelina, Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum. Menurut keterangan kepala Kepolisian Prai Tengah, Pulau Penang, jelas Iqbal, berkas akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum pekan ini. ”Jadi, kemungkinan dalam satu dua hari ke depan akan ditetapkan tersangkanya,” ucap dia.