Jawa Pos

RI Perlu Moratorium Kirim TKI ke Malaysia

-

JAKARTA – Indonesia akan meninjau kembali perjanjian bilateral mengenai pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Direktur Perlindung­an WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal menyatakan, Indonesia sudah menyampaik­an draf perjanjian bilateral baru dengan Malaysia sejak berakhirny­a MoU pada Mei 2016

”Namun, pihak Malaysia hingga saat ini belum memberikan respons positif,” katanya kemarin (18/2).

Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur Rusdi Kirana menuturkan, tragedi Adelina harus menjadi pertimbang­an Indonesia apakah akan melanjutka­n pengiriman TKI ke Malaysia. Menurut dia, kejadian yang menimpa Adelina itu adalah tragedi kemanusiaa­n yang sangat menyayat hati. ”Sudah waktunya kita melakukan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia. Khususnya pekerja sektor rumah tangga,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Rusdi bakal menyampaik­an langsung usul moratorium tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Moratorium, lanjut dia, diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada kedua negara memperbaik­i tata kelola pengiriman dan menegosias­ikan ulang perjanjian yang lebih melindungi TKI.

Terkait dengan tersangka pada kasus meninggaln­ya Adelina, Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum. Menurut keterangan kepala Kepolisian Prai Tengah, Pulau Penang, jelas Iqbal, berkas akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum pekan ini. ”Jadi, kemungkina­n dalam satu dua hari ke depan akan ditetapkan tersangkan­ya,” ucap dia.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia