Jawa Pos

Pengembang Rumah Subsidi Dituntut Kualitas

-

SURABAYA – Kebijakan penyederha­naan perizinan pembanguna­n rumah masyarakat berpenghas­ilan rendah (MBR) dinilai pengembang tidak sejalan dengan regulasi baru yang juga dikeluarka­n. Peraturan baru tersebut terutama menuntut pengembang rumah subsidi untuk meningkatk­an kualitas bangunan.

Ketua Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim Soepratno menyatakan, tahun ini pengembang rumah subsidi diwajibkan menggunaka­n bahan bangunan besi berdiamete­r 10 mm. Sebelumnya, pengembang masih bisa menggunaka­n besi dengan diameter 6 mm dan 8 mm.

’’Kami sempat khawatir karena ada rumah produksi 2017 yang proses realisasi bank mundur menjadi tahun ini,’’ ujarnya kemarin. Namun, pengembang yang mengalami hal itu diberi kelonggara­n dengan tidak mengikuti aturan terbaru soal pemakaian besi. Syaratnya menandatan­gani surat pernyataan tentang kualitas bangunan rumah.

Berdasar kalkulasi pengembang MBR, selisih harga pemakaian besi diameter 10 mm masih sesuai dengan harga jual rumah yang dipatok pemerintah. ’’Sebenarnya, kalau pakai besi dengan diameter di bawah itu, masih bisa. Karena rumah subsidi ini memiliki konsep rumah tumbuh,’’ ungkapnya. Namun, hal itu juga berpengaru­h terhadap keuntungan yang didapat pengembang.

Karena itu, dia meminta pemerintah bisa menyesuaik­an harga rumah lima tahun mendatang mulai 2019. Sebagaiman­a diketahui, kebijakan harga rumah subsidi lima tahun lalu berakhir pada 2018. Dengan demikian, pemerintah harus menyusun regulasi baru.

’’Di beberapa daerah, patokan harga rumah subsidi sudah tidak relevan. Harapan kami, pemerintah memperhitu­ngkan itu,’’ jelasnya. Meski begitu, ada beberapa regulasi juga yang dinilai menguntung­kan pengembang. Yakni, pembebasan PPN 10 persen dan pemangkasa­n PPh final dari 2,5 persen menjadi 1 persen.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia