Jawa Pos

Pencegahan Korupsi Butuh Aturan

KPK Tunggu Inisiatif Kemendagri

-

JAKARTA – Keseriusan pemerintah dalam merancang konsep pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah (pemda) belum maksimal. Buktinya, sampai sekarang belum ada regulasi pencegahan yang diterbitka­n pemerintah. Padahal, koordinasi antara Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) dan Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri) intensif dilakukan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor penyebab masih banyaknya kepala daerah yang terseret permasalah­an korupsi di KPK. ”Kendala yang dialami adalah kendala pada substansi regulasi. Seberapa jauh mengikat kerja sama yang dilakukan dua lembaga (KPK dan Kemendagri, Red) itu dapat ditaati pemda,” kata peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kemarin (18/2).

Untuk diketahui, Bidang Pencegahan KPK dan Kemendagri sudah berkali-kali berkoordin­asi tentang perbaikan tata kelola pemerintah­an daerah serta penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Hasil koordinasi itu, Kemendagri mendapat sejumlah rekomendas­i dari KPK. Salah satunya terkait dengan kewenangan APIP dalam melakukan investigas­i dan audit yang harus independen.

Erwin mengatakan, Kemendagri tampaknya masih belum siap merealisas­ikan rekomendas­i KPK. Konsep APIP, misalnya, terlihat masih belum matang. Terutama terkait dengan kewenangan dan sistem penganggar­an APIP. ”Sampai saat ini masih belum jelas, apakah mau membentuk lembaga baru (APIP) atau memperkuat Inspektora­t Jenderal Kemendagri,” ungkapnya.

Senada dengan APIP, regulasi yang bersifat mengikat soal tata kelola pemda juga belum terlihat. Saat ini rekomendas­i itu hanya dilakukan di daerah tertentu dengan model pilot project. Misalnya soal penggunaan e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa. Rencananya, hanya beberapa provinsi yang menerapkan sistem tersebut tahun ini.

”Salah satu tantangan dari kerja sama itu adalah soal kewenangan eksekusi rekomendas­i dari KPK,” imbuh Erwin. Padahal, bila pemerintah serius, rekomendas­i lembaga superbodi tersebut bisa segera dipatenkan dalam sebuah regulasi yang mengikat seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. ”Kemendagri tampaknya belum siap untuk mengekseku­si rekomendas­i dari KPK,” ucap dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengamini, belum adanya regulasi yang mengikat dari koordinasi dengan Kemendagri menjadi tantangan tersendiri dalam bidang pencegahan korupsi di daerah. Padahal, bila regulasi itu terwujud, pencegahan tindak pidana korupsi di daerah bisa segera terselesai­kan. ”Regulasi tersebut menjadi tantangan tersendiri yang harus kita kawal bersama,” tuturnya.

Menurut Febri, Kemendagri memiliki peran sentral dalam menyelesai­kan masalah pencegahan korupsi kepala daerah. Sebab, kementeria­n yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu berposisi sebagai pembina dan juga pengawas atas proses-proses di daerah. ”Dalam konteks itu kami perlu koordinasi lebih lanjut sekaligus diharapkan nanti bisa memperkuat pengawasan internal di daerah,” imbuhnya.

Sayang, pihak Kemendagri belum memberikan jawaban atas lambatnya pemerintah menindakla­njuti persoalan pencegahan korupsi di daerah tersebut. Saat dihubungi Jawa Pos, Kapuspen Kemendagri Arief M. Edie belum mau memberikan respons.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia