Jaksa Siapkan Jawaban Eksepsi Fredrich
Kasus Menghalangi Penyidikan di KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan jawaban atas nota keberatan (eksepsi) mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi. Itu akan menjawab semua tuduhan Fredrich terkait dengan kaburnya surat dakwaan perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dugaan korupsi e-KTP yang disusun jaksa KPK.
”Sudah dijelaskan sejak awal bahwa seluruh persyaratan tentang penyusunan dakwaan itu sudah terpenuhi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin (18/2). Sebelumnya dalam sidang pembacaan eksepsi, Fredrich berkali-kali meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan jaksa karena dianggap tidak menjelaskan secara terperinci soal tuduhan hukum.
Menurut dia, surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Kamis (8/2) itu sudah memenuhi persyaratan tentang penyusunan dakwaan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut. ”Dugaan perbuatan-perbuatan yang dilakukan untuk merintangi penanganan perkara KTP elektronik juga sudah diuraikan di sana (dakwaan),” ujar Febri.
Terkait dengan kronologi kecelakaan Setnov di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, yang tidak masuk dalam surat dakwaan, Febri menyatakan bahwa fakta tersebut bakal diuraikan dalam rangkaian persidangan. ”Dakwaan tentu tidak perlu menyampaikan secara rinci seluruh bukti yang kami miliki,” terang mantan peneliti ICW tersebut.
Sebagaimana diketahui, Fredrich membacakan eksepsi setebal 37 halaman pada Kamis (15/2) pekan lalu. Surat itu berisi 79 poin yang dibacakan satu per satu. Di antara poin tersebut, Fredrich berkali-kali menyampaikan bahwa dakwaan jaksa KPK kabur dan harus batal demi hukum. Kalimat tersebut dia ucapkan sebanyak 29 kali dalam sidang.
Lewat eksepsi itu, Fredrich juga menyampaikan berbagai hal yang dirasa janggal dan bertentangan dengan hukum. Karena itu, dia tidak segan berulangulang menyampaikan bahwa dakwaan jaksa KPK terhadap dirinya kabur dan harus batal demi hukum.