Sulit Tindak Karaoke Rumahan
Rencana Operasi Sering Bocor
SURABAYA – Penertiban tempat karaoke dewasa di kawasan Dolly atau Putat Jaya sudah berkali-kali dilakukan. Tapi, mereka tetap beroperasi. Banyak kendala yang ditemui. Di antaranya, tempat karaoke itu berupa rumah yang berada di dalam gang.
Misalnya, di Putat Jaya Timur Gang IV B. Di gang itu, terdapat 14 tempat karaoke. Salah satunya berhadapan dengan Pesantren Jauharotul Hikmah. Satpol PP sering melakukan operasi di kawasan tersebut. Namun, petugas hanya bisa menyita minuman beralkohol atau alat karaoke. ”Setelah itu, mereka membeli alat karaoke lagi. Ini yang jadi masalah. Sebab, mereka memang buka di rumah,” jelas Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto.
Praktik tersebut juga ditemukan di gang lainnya. Irvan mengakui, meski sudah ditutup, prostitusi dan hiburan malam masih tersisa di Dolly. Pengelola menggelar usaha secara diam-diam. Mereka juga pandai menghindar saat tim asuhan rembulan satpol PP menyisir gang-gang tersebut.
Lokasi yang berada di dalam gang juga menyulitkan petugas. Apalagi, muncul aturan dilarang mengendarai sepeda motor di depan gang. Entah siapa yang membuat aturan itu. Tapi, orang yang bukan penduduk setempat harus menuntun kendaraan saat masuk gang. Petugas membutuhkan waktu untuk menyisir tempat karaoke tersebut. Nah, saat petugas berjalan itu, mereka berupaya menghilangkan jejak
Bentuk tempat karaoke di sekitar gang tersebut tidak seperti tempat hiburan kebanyakan yang penuh gemerlap. Hanya dentuman musik yang menjadi penanda. Di dalamnya juga tidak tersedia minuman beralkohol. Tetapi, apabila ada pelanggan yang memesan, tak perlu waktu lama untuk menyediakan minuman itu.
Cara tersebut diterapkan untuk mengelabui petugas. Secara kasat- mata, pengelola hanya menyediakan ruang karaoke. Ada pemandu lagu. Namun, mereka menolak jika disebut menyediakan layanan plus-plus. Memang, tidak ada layanan plus-plus di tempat tersebut. Tapi, pemandu karaoke menyebar nomor telepon. Mereka membuat janji bertemu di luar.
Irvan menegaskan, praktik tersebut ilegal. Satpol PP sudah berulang-ulang meminta pengelola tutup. Permintaan itu memang dituruti. Mereka tidak beroperasi pada saat petugas berada di lokasi. Tapi, besok atau lusa, tempat karaoke itu buka lagi. ’’Selalu main kucing-kucingan,’’ ucapnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya Widodo Suryantoro menjelaskan, seluruh rumah karaoke di kampung dipastikan tidak berizin. Area perkampungan diperuntukkan sebagai hunian, bukan tempat usaha. Namun, justru karena itulah, para pelaku usaha tersebut memanfaatkan celah hukum. Mereka mengetahui bahwa rumah hunian tidak bisa disegel. ”Kalau karaoke di dalam rumah pribadi ya nggak bisa,” jelas Widodo.
Dalam peta peruntukan, kawasan perkampungan tersebut berwarna kuning. Sedangkan tempat karaoke atau tempat hiburan seharusnya berwarna ungu yang merupakan tanda kawasan perdagangan dan jasa. Biasanya di pinggir jalan raya, bukan di perkampungan.
Lantas apa solusi yang bisa diambil? Widodo menerangkan, pihaknya akan semakin ketat melakukan pengawasan. Pemkot bakal terus menyita peralatan karaoke tersebut.
Selain itu, penertiban terhadap warga pendatang secara besarbesaran sedang disusun bersama Polrestabes Surabaya. Hal tersebut dilakukan sebagai respons atas didirikannya posko penga- duan pada 8 Februari lalu. Gerakan itu dikhawatirkan memunculkan kembali bibit-bibit prostitusi di kawasan tengah kota tersebut.