Jawa Pos

Sulit Tindak Karaoke Rumahan

Rencana Operasi Sering Bocor

-

SURABAYA – Penertiban tempat karaoke dewasa di kawasan Dolly atau Putat Jaya sudah berkali-kali dilakukan. Tapi, mereka tetap beroperasi. Banyak kendala yang ditemui. Di antaranya, tempat karaoke itu berupa rumah yang berada di dalam gang.

Misalnya, di Putat Jaya Timur Gang IV B. Di gang itu, terdapat 14 tempat karaoke. Salah satunya berhadapan dengan Pesantren Jauharotul Hikmah. Satpol PP sering melakukan operasi di kawasan tersebut. Namun, petugas hanya bisa menyita minuman beralkohol atau alat karaoke. ”Setelah itu, mereka membeli alat karaoke lagi. Ini yang jadi masalah. Sebab, mereka memang buka di rumah,” jelas Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto.

Praktik tersebut juga ditemukan di gang lainnya. Irvan mengakui, meski sudah ditutup, prostitusi dan hiburan malam masih tersisa di Dolly. Pengelola menggelar usaha secara diam-diam. Mereka juga pandai menghindar saat tim asuhan rembulan satpol PP menyisir gang-gang tersebut.

Lokasi yang berada di dalam gang juga menyulitka­n petugas. Apalagi, muncul aturan dilarang mengendara­i sepeda motor di depan gang. Entah siapa yang membuat aturan itu. Tapi, orang yang bukan penduduk setempat harus menuntun kendaraan saat masuk gang. Petugas membutuhka­n waktu untuk menyisir tempat karaoke tersebut. Nah, saat petugas berjalan itu, mereka berupaya menghilang­kan jejak

Bentuk tempat karaoke di sekitar gang tersebut tidak seperti tempat hiburan kebanyakan yang penuh gemerlap. Hanya dentuman musik yang menjadi penanda. Di dalamnya juga tidak tersedia minuman beralkohol. Tetapi, apabila ada pelanggan yang memesan, tak perlu waktu lama untuk menyediaka­n minuman itu.

Cara tersebut diterapkan untuk mengelabui petugas. Secara kasat- mata, pengelola hanya menyediaka­n ruang karaoke. Ada pemandu lagu. Namun, mereka menolak jika disebut menyediaka­n layanan plus-plus. Memang, tidak ada layanan plus-plus di tempat tersebut. Tapi, pemandu karaoke menyebar nomor telepon. Mereka membuat janji bertemu di luar.

Irvan menegaskan, praktik tersebut ilegal. Satpol PP sudah berulang-ulang meminta pengelola tutup. Permintaan itu memang dituruti. Mereka tidak beroperasi pada saat petugas berada di lokasi. Tapi, besok atau lusa, tempat karaoke itu buka lagi. ’’Selalu main kucing-kucingan,’’ ucapnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya Widodo Suryantoro menjelaska­n, seluruh rumah karaoke di kampung dipastikan tidak berizin. Area perkampung­an diperuntuk­kan sebagai hunian, bukan tempat usaha. Namun, justru karena itulah, para pelaku usaha tersebut memanfaatk­an celah hukum. Mereka mengetahui bahwa rumah hunian tidak bisa disegel. ”Kalau karaoke di dalam rumah pribadi ya nggak bisa,” jelas Widodo.

Dalam peta peruntukan, kawasan perkampung­an tersebut berwarna kuning. Sedangkan tempat karaoke atau tempat hiburan seharusnya berwarna ungu yang merupakan tanda kawasan perdaganga­n dan jasa. Biasanya di pinggir jalan raya, bukan di perkampung­an.

Lantas apa solusi yang bisa diambil? Widodo menerangka­n, pihaknya akan semakin ketat melakukan pengawasan. Pemkot bakal terus menyita peralatan karaoke tersebut.

Selain itu, penertiban terhadap warga pendatang secara besarbesar­an sedang disusun bersama Polrestabe­s Surabaya. Hal tersebut dilakukan sebagai respons atas didirikann­ya posko penga- duan pada 8 Februari lalu. Gerakan itu dikhawatir­kan memunculka­n kembali bibit-bibit prostitusi di kawasan tengah kota tersebut.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia