Tiga Raperda Masih Nyantol
SURABAYA – DPRD Surabaya punya tiga sisa pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas sejak tahun lalu. Yakni, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jalan, Raperda Pajak Daerah, dan Raperda Permukiman Kumuh. Kamis lalu (15/2) masa kerja panitia khusus (pansus) raperda tersebut habis dan belum diperpanjang.
Dua di antara tiga perda tersebut dibahas oleh komisi A. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto menerangkan, Raperda Pajak Daerah sudah tuntas, tetapi hingga kini pimpinan dewan tak kunjung memaripurnakan raperda itu. ”Kami menganggap kerja sudah selesai. Kewenangan sekarang ada di pimpinan dewan,” ujar politikus Partai Demokrat tersebut.
Pansus pajak daerah banyak memunculkan kontroversi dalam pembahasan. Sebab, pemkot yang mengusulkan perda tersebut ternyata tidak menghendaki adanya perubahan retribusi pajak. Yang ngotot ada perubahan justru kalangan dewan.
Selain itu, komisi A masih punya tugas menyelesaikan pansus Raperda Permukiman Kumuh. Herlina menerangkan bahwa pansus tersebut hanya perlu finalisasi. Namun, rapat tidak bisa dilakukan karena masa kerja pansus telah habis.
Sementara itu, komisi C kebagian satu Raperda Kelas Jalan yang tak kunjung tuntas. Masalahnya, pansus meminta agar videotron dan reklame dihapuskan dari ruang miliki jalan (rumija). Sebaliknya, pemkot tidak mau aturan tersebut dihapus. Sebab, penghapusan izin reklame seharusnya dilakukan di Perda Reklame.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Surabaya M. Machmud menerangkan bahwa manajemen waktu pansus perlu diatur. ”Momentum pilgub tak bisa dihindari. Tapi, bukan berarti kerja dewan ditinggalkan. Maka, ketua pansus harus pintar-pintar mengatur waktu,” ujar anggota komisi C itu.