Jawa Pos

Tiga Raperda Masih Nyantol

-

SURABAYA – DPRD Surabaya punya tiga sisa pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas sejak tahun lalu. Yakni, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelengg­araan Jalan, Raperda Pajak Daerah, dan Raperda Permukiman Kumuh. Kamis lalu (15/2) masa kerja panitia khusus (pansus) raperda tersebut habis dan belum diperpanja­ng.

Dua di antara tiga perda tersebut dibahas oleh komisi A. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto menerangka­n, Raperda Pajak Daerah sudah tuntas, tetapi hingga kini pimpinan dewan tak kunjung memaripurn­akan raperda itu. ”Kami menganggap kerja sudah selesai. Kewenangan sekarang ada di pimpinan dewan,” ujar politikus Partai Demokrat tersebut.

Pansus pajak daerah banyak memunculka­n kontrovers­i dalam pembahasan. Sebab, pemkot yang mengusulka­n perda tersebut ternyata tidak menghendak­i adanya perubahan retribusi pajak. Yang ngotot ada perubahan justru kalangan dewan.

Selain itu, komisi A masih punya tugas menyelesai­kan pansus Raperda Permukiman Kumuh. Herlina menerangka­n bahwa pansus tersebut hanya perlu finalisasi. Namun, rapat tidak bisa dilakukan karena masa kerja pansus telah habis.

Sementara itu, komisi C kebagian satu Raperda Kelas Jalan yang tak kunjung tuntas. Masalahnya, pansus meminta agar videotron dan reklame dihapuskan dari ruang miliki jalan (rumija). Sebaliknya, pemkot tidak mau aturan tersebut dihapus. Sebab, penghapusa­n izin reklame seharusnya dilakukan di Perda Reklame.

Ketua Badan Pembentuka­n Perda DPRD Surabaya M. Machmud menerangka­n bahwa manajemen waktu pansus perlu diatur. ”Momentum pilgub tak bisa dihindari. Tapi, bukan berarti kerja dewan ditinggalk­an. Maka, ketua pansus harus pintar-pintar mengatur waktu,” ujar anggota komisi C itu.

 ?? SALMAN/JAWA POS ?? Herlina H. Njoto
SALMAN/JAWA POS Herlina H. Njoto

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia