Laporan ke BK Dewan Mandek
GRESIK – Keseriusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik dipertanyakan. Meski telah menerima laporan tentang dugaan pelanggaran etika anggota Fraksi PPP Mustakim pada 29 Januari, BK belum melakukan apa-apa. Pelapor gerah.
”Kami tagih komitmen BK. Mereka harus menjaga nama baik wakil rakyat yang terhormat,” kata Abdul Kholik, seorang pelapor. Pada Sabtu (17/2) dia menagih penanganan laporan tersebut kepada DPRD.
Kholik adalah ketua Tim Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa (P3D) Banter, Kecamatan Benjeng. Saat itu Kholik bersama tujuh anggota P3D Banter melaporkan Mustakim dengan tuduhan melanggar etika sebagai anggota dewan. Gara-garanya, Mustakim mengirim SMS kepada panitia.
Bunyi SMS Mustakim itu tercantum dalam materi laporan ke DPRD Gresik. Yakni, ’’Tlg ketua panitia berkas naskah hsl pil prgkt ds Banter di pending dulu. Sy pingin klarifikasi. Sy skrg msh finalisasi raperda di Malang. Klo tdk akan sy pidanakan”.
Mengapa ada SMS tersebut? Kuat dugaan, SMS itu terkait dengan nasib putra Mustakim, M. Saiful Rafsanjani, yang ikut seleksi perangkat, tetapi tidak lolos. SMS tersebut dikirim pada 28 Desember 2017, tepat sehari setelah pengumuman hasil seleksi perangkat pada 27 Desember 2017. Tim PD3 Banter merasa terintimidasi. Mutakim mengaku mengirim SMS tersebut. Namun, dia menegaskan tidak bermaksud mengintervensi, apalagi mengancam tim P3D.
Wakil Ketua BK DPRD Gresik Achmad Kusrianto mengungkapkan belum bisa menindaklanjuti laporan itu. Alasannya, surat laporan belum didisposisi pimpinan DPRD. ’’Sehingga kami tidak bisa bersikap,” kata Kusrianto.
Mandeknya laporan dugaan pelanggaran etika anggota itu membuat pimpinan dewan kaget. Wakil Ketua DPRD Gresik M. Syafi’ A.M. mendorong BK untuk segera bersikap. Misalnya, mengagendakan pemeriksaan atas terlapor atau pelapor agar persoalan tersebut cepat klir. ’’Jika ada laporan begitu, cepat ditangani. Jangan sampai publik menjadi antipati dengan lembaga dewan,” tegas politisi PKB itu.