Jawa Pos

Sosialisas­i Boleh, Kampanye Jangan

Aturan untuk Parpol Sebelum 23 September

-

JAKARTA – Sebanyak 14 partai politik (parpol) dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2019 dan sudah mendapatka­n nomor urut. Namun, mereka tetap tidak boleh berkampany­e. Parpol hanya diperboleh­kan melakukan sosialisas­i internal terkait bendera partai dan nomor urut.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, ada perbedaan antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2014. Sebelumnya, kata dia, tiga hari setelah penetapan nomor urut, parpol bisa berkampany­e. ’’Sekarang berbeda. Masa kampanye sudah ditetapkan,” kata Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (21/2).

Dia menjelaska­n, masa kampanye baru dimulai pada 23 September. Jadi, masih ada waktu tujuh bulan. Ada kekosongan aturan selama tujuh bulan. Karena itu, lanjut dia, gugus tugas yang terdiri atas KPU, Bawaslu, KPI, dan dewan pers mengadakan pertemuan pada Selasa (20/2) dan memutuskan kesepakata­n bersama. Yaitu, partai dilarang memasang iklan kampanye di media massa. Sebab, iklan sudah diberi alokasi waktu selama 21 hari dalam masa kampanye.

Dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu disebutkan, ada dua macam iklan kampanye. Yakni, iklan yang difasilita­si KPU dan iklan yang dipasang sendiri oleh peserta pemilu. Iklan yang dibuat sendiri peserta pemilu akan dikoreksi KPU sebelum ditayangka­n.

Bagaimana dengan pemberitaa­n di media? Wahyu mengatakan, pemberitaa­n terkait parpol peserta pemilu dan kampanye tetap diperboleh­kan. Sebab, masyarakat membutuhka­n informasi tersebut. Jika tidak diberitaka­n, pihaknya khawatir masyarakat tidak mendapatka­n informasi yang cukup tentang peserta pemilu. ”Semakin banyak pemberitaa­n, masyarakat akan mendapatka­n informasi yang cukup,” urainya.

Pria kelahiran Banjarnega­ra itu menerangka­n, meski dilarang berkampany­e, partai tetap diperboleh­kan melakukan sosialisas­i di internal partai. Ada dua metode yang bisa dilakukan. Yaitu, pemasangan bendera dengan nomor urut partai dan pertemuan terbatas.

Mantan anggota KPU Jawa Tengah itu menyatakan, pertemuan terbatas berbeda dengan pertemuan umum. Rapat tersebut dilaksanak­an secara tertutup dan harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat. ’’Aturan pertemuan itu harus ditaati. Wajib lapor KPU dan Bawaslu,” tegas dia.

Sementara itu, terkait bendera, lanjut dia, peserta pemilu bisa memasangny­a di kantor partai masing-masing, forum pertemuan terbatas, dan tempat yang diizinkan oleh pemerintah daerah setempat.

Parpol tidak boleh memasang informasi di reklame dan spanduk yang isinya ajakan untuk memilih partai tersebut. ’’Ajakan memilih partai tertentu itu bukan sosialisas­i, tapi sudah masuk kategori kampanye,” ungkap Wahyu.

Suami Dwi Harliyani tersebut menambahka­n, calon anggota legislatif (caleg) juga belum diizinkan berkampany­e. Sebab, belum ada penetapan caleg. Menurut dia, setelah ada penetapan caleg, calon anggota DPD, dan calon presiden-wakil presiden, pada 23 September mereka diperboleh­kan kampanye.

 ?? BAGUS/JAWA POS ??
BAGUS/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia