Jawa Pos

Membabi Buta Tembaki Orang Utan

Empat Tersangka Lakukan Reka Ulang

-

BONTANG – Pembunuhan orang utan di kawasan Taman Nasional Kutai pada 3 Februari lalu masih menjadi perbincang­an hangat. Pasalnya, orang utan tersebut mati dengan 130 peluru senapan angin di tubuhnya. Dari proses rekonstruk­si yang digelar kemarin, terungkap bahwa orang utan itu ditembaki terus-menerus secara bergiliran oleh lima orang.

Rekonstruk­si kemarin dilakukan di Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Sebanyak 26 adegan rekonstruk­si dilakukan empat tersangka. Sementara itu, seorang tersangka yang masih di bawah umur diperankan polisi.

Adegan pertama mewakili kejadian pada Sabtu pagi, sekitar pukul 06.00 Wita. Saat itu tersangka Muis, 36, mendengar suara orang utan dari atas pohon. Muis kembali ke rumahnya untuk mengambil senapan angin yang dibeli sebulan lalu. ’’Beli itu dapat bonus 2 bungkus peluru. Satu bungkus berisi 50 peluru,’’ jelasnya.

Dari balik batang pohon yang sudah kering, Muis menembak orang utan hingga membuat marah binatang itu. Merasa terancam, dia pergi ke rumah Nasir, 55, untuk meminta bantuan. Saat kembali, Nasir dan Muis berjumpa dengan Hendri, 13, yang juga membawa senapan. Ketiganya pun mendekati orang utan yang masih berada di pohon. ’’Ketiga tersangka langsung menembak orang utan yang masih berada di pohon,’’ terang Kasatreskr­im Polres Kutim AKP Yuliansyah.

Penembakan tetap dilakukan meski orang utan kabur ke arah danau. Bahkan, pelaku bertambah menjadi lima dengan datangnya Andi, 37, dan Rustam, 37. Penembakan yang dimulai sekitar pukul 06.00 Wita tersebut berlangsun­g hingga pukul 11.00 Wita. Saat para pelaku pergi, orang utan masih berada di pohon di dekat danau.

Orang utan itu akhirnya ditemukan dan dievakuasi pada 5 Februari pukul 12.00 Wita dalam kondisi kritis. Meski pertolonga­n sudah dilakukan, satwa dilindungi itu akhirnya mati pada pukul 01.55 Wita. Kini lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (1) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 dan 64 KUHP.

 ?? FAHMI FAJRI/BONTANG POST ?? BERUJUNG PIDANA: Para tersangka memperagak­an penembakan orang utan di Taman Nasional Kutai, Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, kemarin.
FAHMI FAJRI/BONTANG POST BERUJUNG PIDANA: Para tersangka memperagak­an penembakan orang utan di Taman Nasional Kutai, Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia