Jawa Pos

Gagalkan Pengiriman TKI ke Maladewa

Akan Berangkat Lewat Bandara Ngurah Rai

-

BANYUWANGI – Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Banyuwangi menggagalk­an upaya pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri yang diduga ilegal. Pengiriman 17 calon TKI itu dicegat petugas di depan Mapolsek Srono pada Selasa malam (20/2).

Rombongan TKI tersebut sedianya melakukan perjalanan dari Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, menuju Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Kasus itu terbongkar dari penyelidik­an polisi.

Sekitar pukul 20.00, para calon TKI tersebut diangkut dengan dua minibus bernopol DK 1936 BS dan DK 1623 BS. Polisi yang sempat mengendus langsung berupaya mengejar mereka.

Akhirnya, dua kendaraan itu dihentikan anggota Resmob Satreskrim Polres Banyuwangi yang dibantu aparat Polsek Srono.

’’Benar ada penghentia­n. Kami hanya membantu tim resmob polres. Penanganan selanjutny­a di Polres Banyuwangi,’’ jelas Kapolsek Srono AKP Mulyono kemarin.

Belasan TKI tersebut akan diberangka­tkan ke Maladewa untuk dipekerjak­an sebagai tenaga kasar di sebuah vila. Sebelum berangkat, 17 calon TKI ilegal itu dikumpulka­n di rumah Lilik Hartatik di Dusun Kebonsari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Lilik diduga merupakan pengerah calon tenaga kerja Indonesia (PCTKI). Para calon TKI itu terdiri atas delapan warga Banyuwangi dan sembilan warga Lumajang.

Dari kasus tersebut, polisi mengamanka­n dua orang yang diduga sebagai pengerah atau pengirim calon TKI tersebut. Yaitu, Lilik dan Poyo, warga Desa Tampo, Kecamatan Cluring.

Agung, salah seorang calon TKI, mengaku sudah menyerahka­n Rp 7 juta sebagai syarat untuk diberangka­tkan ke Maladewa. Sebenarnya dia sudah curiga dengan pemberangk­atannya itu.

’’Saya curiga karena tidak ada PT yang menaungi keberangka­tan kami ini. Tapi, karena uang saya sudah masuk, terpaksa saya ikut juga. Bahkan, kami disodori perjanjian. Dalam perjanjian itu, jika mundur, kami harus membayar Rp 30 juta jika batal berangkat,’’ ungkapnya.

Hingga saat ini, polisi masih memeriksa ke-17 korban. Sementara itu, Lilik yang diduga sebagai pengepul TKI ilegal diperiksa intensif di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Banyuwangi.

Dimintai konfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarm­an yang sedang berada di Mapolda Jawa Timur membenarka­n adanya kejadian tersebut. Bahkan, jelas dia, Lilik dan Poyo telah tiga kali mengirimka­n TKI ilegal ke luar negeri.

’’Dalam sekali kirim, mereka bisa memberangk­atkan 15–17 orang ke Maladewa,’’ ujar Donny.

Lilik dan Poyo memberangk­atkan mereka dengan paspor dan visa kunjungan. Barang bukti paspor dan visa telah diamankan di Mapolres Banyuwangi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia