Jawa Pos

MA Hapus Biaya TNKB

Bertentang­an dengan UU Administra­si Pemerintah­an

-

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulka­n permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meski uji materiil tidak dikabulkan menyeluruh, putusan MA bernomor 12 P/HUM/2017 itu tetap berpengaru­h. Khususnya berkaitan dengan lampiran nomor E angka 1 serta angka 2 dalam peraturan tersebut.

Sebab, Agung Supandi yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam sidang permohonan uji materiil itu sudah memutuskan bahwa gugatan uji materi tersebut diterima. ”Mengabulka­n permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon untuk sebagian,” ungkap Supandi dalam putusannya kemarin (21/2).

Dalam putusan tersebut, Supandi turut menyatakan bahwa lampiran nomor E angka 1 dan 2 di PP Nomor 60 Tahun 2016 tersebut bertentang­an dengan aturan yang lebih tinggi kedudukann­ya. Yakni, pasal 73 ayat (5) dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administra­si Pemerintah­an.

Pada pasal tersebut, UU menyatakan bahwa legalisasi salinan atau fotokopi dokumen yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah­an tidak dipungut biaya. Untuk itu, melalui putusannya, Supandi menyatakan bahwa lampiran nomor E angka 1 dan 2 pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP tidak sah. ”Dan tidak berlaku umum,” imbuhnya.

Dengan demikian, biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam lampiran PP tersebut tidak lagi berlaku. Yakni, biaya pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Rp 25 ribu per pengesahan per tahun untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda tiga. Juga, pengesahan surat TNKB Rp 50 ribu per pengesahan per tahun untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Melalui putusan tersebut, Supandi juga memerintah­kan pemerintah mencabut lampiran nomor E angka 1 dan 2 pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selama ini diberlakuk­an Polri. Selebihnya, dia tidak mengabulka­n permohonan uji materiil yang diajukan pemohon.

Lewat permohonan yang diajukan, pemohon memang tidak hanya menguji materiil lampiran nomor E angka 1 dan 2. Melainkan turut mengajukan permohonan uji materiil untuk lampiran nomor D angka 1 dan 2 serta lampiran nomor H angka 1 dan 2 dalam PP yang sama. Untuk dua lampiran itu, majelis hakim menolak permohonan penggugat.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia