Jawa Pos

Awasi Koperasi Mirip Rentenir

-

SURABAYA – Pengawasan terhadap koperasi nakal mulai digalakkan pemkot. Sebab, cukup banyak aduan yang masuk dari warga terkait dengan koperasi yang menyalahi aturan. Khususnya koperasi simpan pinjam.

Kabid Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop) Surabaya Ike Inayumiki menerangka­n, saat ini semakin banyak koperasi yang berjalan justru dengan sistem mirip rentenir. ”Banyak koperasi yang dalam tanda kutip. Ini seperti melegalkan rentenir, tapi dengan badan hukum koperasi,” terang Ike kemarin (20/2).

Salah satu kasus yang pernah diadukan ke dinkop adalah tingginya bunga yang melebihi kesepakata­n. Memang, dalam hal nilai bunga koperasi, pemkot tidak menetapkan aturan baku. Namun, tentu ada standar nilai tertentu pinjaman yang diberikan bagi anggota.

Selain itu, banyak koperasi yang berjalan dengan asal-asalan memasukkan anggota. ”Ada koperasi yang mengakali aturan dengan langsung memasukkan anggota yang butuh pinjaman cepat,” ujar Ike.

Padahal, lanjut dia, anggota yang berhak mendapatka­n pinjaman harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satunya terkait dengan rentang waktu keikutsert­aannya dalam koperasi tersebut.

Misalnya, minimal telah bergabung selama tiga bulan. Dikhawatir­kan, anggota yang baru masuk, tapi langsung diberikan pinjaman, juga akan menimbulka­n masalah kekurangan dana dalam koperasi itu.

Keabsahan koperasi, salah satunya, dilihat dari status badan hukumnya. Tetapi, Ike menjelaska­n, pemkot belum memiliki aturan tegas soal sanksi yang bakal diberikan bagi koperasi abal-abal. ”Sejauh ini sanksi yang bisa diberikan hanya teguran,” ujarnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia