Jawa Pos

Raperda Jalan Akhirnya Gagal

Pemkot-Dewan Tak Temukan Kata Sepakat

-

SURABAYA – Raperda penyelengg­araan jalan yang diusulkan DPRD dipastikan batal. Itu terjadi lantaran tidak ada kesepakata­n antara dewan dan pemkot soal kata ”iklan” di raperda yang mulai dibahas pada November 2017 tersebut.

Pembatalan raperda itu disampaika­n anggota Komisi C DPRD Vinsensius Awey kemarin (21/2). Raperda batal karena pemkot tidak sepakat untuk menghapus kata iklan yang tercantum pada pasal 25 ayat 3. Sebaliknya, anggota pansus raperda sepakat menghapusn­ya. ”Raperda penyelengg­araan jalan gagal karena masa kerja pansus habis sejak 15 Februari,” terangnya. Masa kerja pansus untuk membahas raperda tersebut selama 150 hari atau sejak November lalu.

Rencananya, draf raperda tersebut diberikan kepada badan musyawarah (bamus) pada Senin (26/2). Dalam penyerahan itu, pansus akan menyampaik­an bahwa pembahasan raperda tersebut tidak bisa diteruskan.

Awey mengatakan, tidak sepakatnya pemkot untuk menghapus kata iklan dalam raperda penyelengg­araan jalan itu sebenarnya sangat disayangka­n. Sebab, menurut dewan, pembebasan pemasangan iklan di rumija tersebut memiliki lebih banyak dampak negatif daripada positifnya.

Banyaknya iklan yang bertebaran di sepanjang ruas jalan menimbulka­n beberapa dampak. Di antaranya, mengganggu kenyamanan dan konsentras­i pengguna jalan. ”Nah, untuk itu, dewan sepakat menghapus kata iklan,” jelasnya. Dewan lebih memilih kata media informasi karena memiliki manfaat. Yakni, berperan sebagai petunjuk jalan.

Sementara itu, pemkot tetap kukuh bahwa hasil iklan tersebut bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Jumlahnya dalam setahun mencapai Rp 4,5 miliar. ”Jumlah ini terlalu kecil jika dibandingk­an dengan pemasukan PAD lain,” jelasnya.

Gagalnya persetujua­n raperda itu, lanjut Awey, bakal berdampak pada masyarakat. Di antaranya, mengenai larangan pemasangan portal, membuat alat pembatas jalan, dan menutup jalan yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat. ”Padahal, pada pasal-pasal ini, dewan dan pemkot sudah sepakat,” terangnya.

 ?? HANUNG HAMBARA/JAWA POS ?? GANGGU KONSENTRAS­I: Videotron banyak berdiri di tepi jalan Surabaya. Pembahasan raperda penyelengg­araan jalan di DPRD Surabaya akhirnya gagal.
HANUNG HAMBARA/JAWA POS GANGGU KONSENTRAS­I: Videotron banyak berdiri di tepi jalan Surabaya. Pembahasan raperda penyelengg­araan jalan di DPRD Surabaya akhirnya gagal.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia