Coba Nyalo Pegawai, Oknum PNS Diperiksa
GRESIK – Sono, staf Kecamatan Duduksampeyan, dilaporkan telah menipu dua pemuda asal Kedamean bernama Andri Setiawan, 22; dan Kurdiantoro, 21. Dua pemuda itu mengatakan dimintai uang Rp 7,5 juta dengan janji dijadikan pegawai pol PP. Ternyata, Sono membual.
Kedua korban telah menyerahkan uang pada 2012. Bertahun-tahun ditunggu, tidak juga ada panggilan kerja. Andri dan Kurdiantoro lantas melapor ke Kecamatan Kedamean. Sono kelabakan.
Lelaki 56 tahun asal Desa Turirejo, Kedamean, itu harus menjalani pemeriksaan. Baik oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik maupun Camat Kedamean Suryo Wibowo sebagai atasannya. Suryo membenarkan bahwa Sono merupakan stafnya. ’’Dia baru tiga bulan ditarik ke kecamatan. Sebelumnya PNS desa,’’ ucapnya kemarin.
Pada Selasa (20/2), lanjut Suryo, dirinya telah memanggil Sono. Dia gemetaran. Dalam pemeriksaan, Sono mengaku hanya menjadi penjamin Andri dan Kurdiantoro menjadi petugas pol PP.
’’Uang korban diberikan kepada orang lain,’’ kata mantan camat Benjeng itu. Karena meneken surat pernyataan, lanjut Suryo, Sono diperintahkan segera mengembalikan uang tersebut. Dia sampai utang untuk mengembalikan uang tersebut.
Kepala Inspektorat Pemkab Gresik Hari Soerjono ketika dikonfirmasi menyatakan belum menerima laporan terkait kasus itu. ’’Sampai hari ini (kemarin) belum ada laporan yang masuk. Coba nanti kami telusuri,’’ paparnya.