Khamsun Ganti Ngaku Jadi Korban Pencurian
Ketua DPD PAN yang Terseret Kasus Truk Kreditan
GRESIK – Ketua DPD PAN Gresik yang juga bos CV Citra Cemerlang Khamsun siap menghadapi laporan dirinya ke polisi. Dua pengacara ditunjuk. Khamsun dinilai juga sebagai korban. Truktruk kreditan dinyatakan hilang dicuri orang.
Khamsun dilaporkan ke polisi oleh perusahaan pembiayaan (leasing) karena angsuran kredit enam unit truk bermasalah. PT Toyota Astra Finance sebagai leasing dirugikan sekitar Rp 1,16 miliar.
Pengacara Khamsun, Habib Zaini, menyatakan mengawal kasus tersebut sejak di Polrestabes Surabaya. ’’Saya bersama rekan Andry Kurniawan ditunjuk sebagai kuasa hukum,’’ ujarnya kemarin (21/2).
Menurut Habib, kliennya merupakan korban. Enam truk yang menjadi objek perkara dengan leasing hilang dibawa kabur orang. Namun, dia belum menyebutkan orang yang membawa truk tersebut. Yang jelas, lanjut Habib, kliennya sudah membuat laporan polisi (LP). Nama-nama terlapor juga sudah dicantumkan. ’’Laporan dibuat di polsek (Manyar, Red),’’ katanya.
Habib mengatakan keberatan atas pemberitaan media yang menyebutkan jabatan kliennya sebagai ketua partai. Sebab, masalah yang dihadapi tidak berkaitan dengan urusan partai. ’’Subjek hukumnya berbeda,’’ jelasnya.
Di sisi lain, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik terus memproses kasus tersebut. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro menyatakan sejatinya ada gelar perkara pada Selasa (20/2). Namun, Kapolres AKBP Boro Windu Danandito dan Kanit Tipiter sedang ada kegiatan di Pulau Bawean. ’’Jadi ditunda,’’ tuturnya.
Hingga kini, lanjut Adam, penyidik sudah memanggil Khamsun secara patut dua kali. Terlapor bisa dijerat pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Namun, surat tersebut tidak digubris. Karena itu, penyidik berupaya memanggil paksa.