Dua Persil Ditengarai Fiktif
• Pembebasan Lahan untuk Kebun Raya Mangrove • DPBT Siap Verifikasi
SURABAYA – Pembebasan lahan untuk pembangunan kebun raya mangrove tidak semulus yang direncanakan. Di lokasi pembebasan, ada dua nama dalam sertifikat tanah yang ditengarai fiktif. Sebab, saat sertifikat itu keluar, objek tanah belum ada.
Ketua Petani Tambak Tanah Oloran Aris Sugianto mengatakan, sertifikat itu disebut fiktif karena berdasar fakta di lapangan, tanah yang disebutkan dalam sertifikat tersebut tidak ada. ”Masak tanahnya enggak ada, tapi sertifikatnya ada. Kan aneh,” ujarnya.
Dia kemudian menunjukkan bukti bahwa tanah atas nama tersebut tidak ada. Menurut dia, dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT) telah menerima berkas itu untuk diteliti lebih lanjut. ”Saya tahu persis dan ada buktinya untuk pemkot,” ujar Aris.
Dia meminta Pemkot Surabaya memastikan bahwa tanah yang akan diakuisisi itu benar-benar ada, bukan fiktif. Menurut dia, pemkot harus transparan dalam setiap proses pengadaan tanah. Apalagi tanah tersebut berkaitan dengan kemaslahatan
orang banyak.
Sementara itu, Kepala DPBT Maria Theresia Ekawati Rayahu mengatakan, fiktif atau tidaknya tanah diketahui saat pelaksanaan nanti. Dia menjelaskan, setelah konsultasi dengan publik, tim pengadaan akan mengidentifikasi berkas dan fisik tanah. ”Ya, pasti status kepemilikan tanah akan kami cek betul,” katanya.
Dia meyakinkan bahwa tanah yang akan diakuisisi pemkot sudah sesuai dengan prosedur yang ada. ”Masyarakat tidak perlu khawatir dan harus percaya dengan kami,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Surabaya Joestamadji tidak mengkhawatirkan soal persetujuan pembelian tanah. Menurut dia, saat ini ada tahap yang belum selesai. ”Kita tunggu saja prosesnya nanti seperti apa,” katanya.
Wilayah mangrove di pamurbaya nanti terbagi dalam delapan zona. Kelurahan paling ujung di Surabaya itu masuk zona H. Zona H dan I yang berada di Wonorejo akan digabung. Dengan begitu, luas total kebun raya mencapai 40 hektare.
Wilayah zona konservasi seluas 2.590 hektare. Wilayah itu membujur dari Kecamatan Mulyorejo hingga Kecamatan Gunung Anyar. ”Saat kebun raya terwujud, akan menjadi pusat penelitian, edukasi, dan wisata bagi masyarakat,” ujar Joestamadji.
Seperti diberitakan, kebun raya mangrove merupakan program gabungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Yayasan Kebun Raya. LIPI telah melakukan identifikasi jenis dan spesies mangrove di sana. Dalam 2–3 tahun mendatang, kebun raya itu bisa dioperasikan.
Masak tanahnya enggak ada, tapi sertifikatnya ada. Kan aneh.”
ARIS SUGIANTO Ketua Petani Tambak Tanah Oloran