Media Harus Independen dalam Pemilu
SURABAYA – Tahun ini Jawa Timur dihadapkan dengan hajat besar pemilihan kepala daerah (pilkada). Media memiliki peran besar untuk membentuk opini publik. Karena itu, media diharapkan bisa profesional dalam peliputan politik. Hal tersebut dibahas bersama di diskusi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) dan Deklarasi Liputan Media Profesional dalam Pemilu Berkualitas di Universitas Surabaya (Ubaya) kemarin (21/2).
Deklarasi itu ditandatangani dewan pers, perwakilan asosiasi media, asosiasi jurnalis, universitas, perusahaan media, dan partai politik. Ketua dewan pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menyatakan, saat ini dewan pers mengeluarkan surat edaran (SE) No 1 Tahun 2018 yang meminta semua wartawan tetap independen. Para pemilik atau pemimpin media yang maju menjadi paslon (pasangan calon) harus mengajukan cuti. ’’Itu (wartawan) profesi yang terhormat,’’ ujarnya.
Stanley menuturkan, pada 9 Februari 2018 lalu, dewan pers bersama KPI, KPU, dan Bawaslu sepakat mengawasi penyalahgunaan media untuk kepentingan politik. ’’Untuk paslon yang menggunakan atau membuat media untuk politik, itu akan masuk wilayah dewan pers,” katanya. Paslon tersebut kemungkinan didiskualifikasi oleh Bawaslu dan KPU.
Keputusan sanksi penyalahgunaan media akan disepakati bersama empat lembaga tersebut. ’’Pemilik media dilarang mengintervensi newsroom. Kalau dia tidak bisa menahan intervensinya, akan ditindak tegas,” ucapnya.