Jawa Pos

Penabrak Polisi Dijerat Pasal Berlapis

Kepemilika­n Narkoba dan Laka Lantas

-

SURABAYA – Hampir sepekan setelah drama pelarianny­a yang mengakibat­kan penembakan serta penabrakan warga sipil dan anggota kepolisian hingga amuk massa, Ifron Muchtarom akhirnya meladeni pertanyaan awak media. Pria asal Gresik itu mengaku nekat menabrak siapa saja karena takut ditangkap polisi. Kini, karena aksi ngawurnya tersebut, dia bakal menghadapi proses hukum yang panjang. Selain kepemilika­n narkoba, dia terlibat laka lantas.

Kemarin dia didampingi Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Siregar. Sebelum membawa Ifron ke hadapan awak media, Masdawati terlihat sedikit tegang. Dia terus mengintip ruang tahanan untuk mengecek Ifron. ’’Sebentar ya. Sedang diborgol dulu. Jaga-jaga daripada ada hal yang tak diinginkan,’’ ungkapnya. Ifron pantas diwaspadai. Sebab, dia sempat kabur setelah diringkus karena ketahuan membawa narkoba.

Ketika ditanya alasannya memulai aksi koboi di jalanan Surabaya pada Kamis (15/2), pria 26 tahun itu mengaku takut ditangkap. Sambil menutup mukanya dengan erat, dia bercerita baru mengonsums­i benda haram tersebut selama enam bulan. Pada upaya penangkapa­n pertama 6 Februari lalu, polisi mengamanka­n 1,3 gram sabu-sabu dan dua pil ekstasi. Dia membelinya seharga Rp 1 juta. ’’Buat persediaan dua sampai tiga minggu,’’ katanya.

Soal kemungkina­n sebagai pengedar, Ifron langsung menampikny­a. Dia mengaku bahwa uang untuk membeli narkoba merupakan uang sakunya. Namun, saat ditanya uang saku dari mana, dia hanya diam. Masdawati pun mengaku lega karena pihaknya sudah mencoret salah satu nama dari daftar pencarian orang (DPO) di wilayah hukumnya. Dia pun mengapresi­asi personel unit reskrim yang berhasil melacak buron tersebut.

Kamis (15/2) Ifron membuat heboh Surabaya karena kabur saat akan ditangkap. Pria yang masuk DPO itu terdeteksi di Jalan Kunti. Ketika menyadari keberadaan polisi, Ifron yang mengendara­i Toyota Vios hitam langsung kabur. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Tembakan itu membuat ban sebelah kiri, baik depan maupun belakang, kempis. Namun, dia tetap melanjutka­n pelarianny­a hingga ke Jalan Arjuno, Jalan Semarang, hingga Jalan Pahlawan. Saat melaju itulah beberapa pengendara lain ditabrak oleh Ifron.

Ketika Bripka Yulianto yang bertugas di Jalan Pahlawan berusaha menghentik­annya, Ifron malah menabrak polisi lalu lintas tersebut. Pelarian mobil berpelat nomor L 1555 QO itu terhenti di palang pintu kereta api Jalan Gembong. Ketika itu palang pintu tertutup. Jalan macet. Pengguna jalan yang ikut mengejar mengamuk. Mereka memukul-mukulkan helm ke arah mobil Ifron. Mereka jengkel karena sempat ditabrak.

Masdawati mengatakan, sampai saat ini, Ifron sudah berstatus tersangka dengan dakwaan pasal 112 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan dakwaan itu, pemuda tersebut terancam pidana penjara 4–12 tahun. ’’Belum lagi perkara kecelakaan lalu lintas. Kami mendengar korban yang ditabrak sudah melaporkan yang bersangkut­an ke polrsetabe­s,’’ jelasnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang sengaja mengemudik­an kendaraan bermotor sehingga mengakibat­kan kecelakaan lalin bisa dipidana sampai 10 tahun dan dikenai denda paling banyak Rp 20 juta jika korban luka berat.

’’Pemberkasa­n dan investigas­i sudah selesai. Kami hanya tunggu waktu untuk menyerahka­n kepada pihak kejaksaan. Selama belum ada pemindahan, kami akan menahannya sesuai prosedur. Yakni, 30 hari dengan masa perpanjang­an hingga 60 hari,’’ ujarnya.

 ?? ALEX QOMARULLA/JAWA POS ?? SEKARANG MENYESAL: Ifron Muchtarom menjawab pertanyaan wartawan didampingi Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Siregar (kiri) kemarin.
ALEX QOMARULLA/JAWA POS SEKARANG MENYESAL: Ifron Muchtarom menjawab pertanyaan wartawan didampingi Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Siregar (kiri) kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia