Penabrak Polisi Dijerat Pasal Berlapis
Kepemilikan Narkoba dan Laka Lantas
SURABAYA – Hampir sepekan setelah drama pelariannya yang mengakibatkan penembakan serta penabrakan warga sipil dan anggota kepolisian hingga amuk massa, Ifron Muchtarom akhirnya meladeni pertanyaan awak media. Pria asal Gresik itu mengaku nekat menabrak siapa saja karena takut ditangkap polisi. Kini, karena aksi ngawurnya tersebut, dia bakal menghadapi proses hukum yang panjang. Selain kepemilikan narkoba, dia terlibat laka lantas.
Kemarin dia didampingi Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Siregar. Sebelum membawa Ifron ke hadapan awak media, Masdawati terlihat sedikit tegang. Dia terus mengintip ruang tahanan untuk mengecek Ifron. ’’Sebentar ya. Sedang diborgol dulu. Jaga-jaga daripada ada hal yang tak diinginkan,’’ ungkapnya. Ifron pantas diwaspadai. Sebab, dia sempat kabur setelah diringkus karena ketahuan membawa narkoba.
Ketika ditanya alasannya memulai aksi koboi di jalanan Surabaya pada Kamis (15/2), pria 26 tahun itu mengaku takut ditangkap. Sambil menutup mukanya dengan erat, dia bercerita baru mengonsumsi benda haram tersebut selama enam bulan. Pada upaya penangkapan pertama 6 Februari lalu, polisi mengamankan 1,3 gram sabu-sabu dan dua pil ekstasi. Dia membelinya seharga Rp 1 juta. ’’Buat persediaan dua sampai tiga minggu,’’ katanya.
Soal kemungkinan sebagai pengedar, Ifron langsung menampiknya. Dia mengaku bahwa uang untuk membeli narkoba merupakan uang sakunya. Namun, saat ditanya uang saku dari mana, dia hanya diam. Masdawati pun mengaku lega karena pihaknya sudah mencoret salah satu nama dari daftar pencarian orang (DPO) di wilayah hukumnya. Dia pun mengapresiasi personel unit reskrim yang berhasil melacak buron tersebut.
Kamis (15/2) Ifron membuat heboh Surabaya karena kabur saat akan ditangkap. Pria yang masuk DPO itu terdeteksi di Jalan Kunti. Ketika menyadari keberadaan polisi, Ifron yang mengendarai Toyota Vios hitam langsung kabur. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Tembakan itu membuat ban sebelah kiri, baik depan maupun belakang, kempis. Namun, dia tetap melanjutkan pelariannya hingga ke Jalan Arjuno, Jalan Semarang, hingga Jalan Pahlawan. Saat melaju itulah beberapa pengendara lain ditabrak oleh Ifron.
Ketika Bripka Yulianto yang bertugas di Jalan Pahlawan berusaha menghentikannya, Ifron malah menabrak polisi lalu lintas tersebut. Pelarian mobil berpelat nomor L 1555 QO itu terhenti di palang pintu kereta api Jalan Gembong. Ketika itu palang pintu tertutup. Jalan macet. Pengguna jalan yang ikut mengejar mengamuk. Mereka memukul-mukulkan helm ke arah mobil Ifron. Mereka jengkel karena sempat ditabrak.
Masdawati mengatakan, sampai saat ini, Ifron sudah berstatus tersangka dengan dakwaan pasal 112 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan dakwaan itu, pemuda tersebut terancam pidana penjara 4–12 tahun. ’’Belum lagi perkara kecelakaan lalu lintas. Kami mendengar korban yang ditabrak sudah melaporkan yang bersangkutan ke polrsetabes,’’ jelasnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan kecelakaan lalin bisa dipidana sampai 10 tahun dan dikenai denda paling banyak Rp 20 juta jika korban luka berat.
’’Pemberkasan dan investigasi sudah selesai. Kami hanya tunggu waktu untuk menyerahkan kepada pihak kejaksaan. Selama belum ada pemindahan, kami akan menahannya sesuai prosedur. Yakni, 30 hari dengan masa perpanjangan hingga 60 hari,’’ ujarnya.