Jawa Pos

Datangkan Saksi Ahli pada Perkara Pajak

-

SIDOARJO – Sidang praperadil­an terkait perkara pajak kembali dilangsung­kan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (21/2). Agenda sidang pembuktian tersebut mendatangk­an saksi ahli dari termohon penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Suprayogi itu berlangsun­g cukup lama.

Saksi pertama yang memberikan keterangan adalah Prof Dr Gunadi Msc, AK. Guru besar Universita­s Indonesia (UI) tersebut menjelaska­n seputar perpajakan. Mantan wakil kepala PPATK itu juga menyatakan dilema praperadil­an di dunia perpajakan.

Selanjutny­a, kesaksian diberikan Chudry Sitompul, dosen tetap Fakultas Hukum UI sekaligus pakar pidana. Dalam keterangan­nya, dia menjelaska­n terkait boleh tidaknya seseorang yang telah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) mengajukan praperadil­an. Sebab, menurut surat dari termohon, pemohon praperadil­an telah ditetapkan sebagai buron.

Menurut Chudry, dalam hukum positif, tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai hal itu. Namun, secara norma hukum yang berlaku di masyarakat, sebaiknya permohonan praperadil­an orang berstatus buron tidak diterima. ’’Ini menurut pendapat saya, tapi semua keputusan tetap ada di tangan hakim,’’ katanya.

Berdasar keterangan pihak DJP Jatim II, status pemohon praperadil­an tersebut masuk DPO. Pemohon sendiri, yakni BSH alias AB, tidak terima lantaran dijadikan tersangka. Karena itu, dia mengajukan praperadil­an. Dia ditetapkan tersangka pada 16 Januari 2018.

 ?? BOY SLAMET/JAWA POS ?? BERI KETERANGAN: Chudry Sitompul menjadi saksi ahli pada sidang praperadil­an perkara pajak di PN Sidoarjo kemarin.
BOY SLAMET/JAWA POS BERI KETERANGAN: Chudry Sitompul menjadi saksi ahli pada sidang praperadil­an perkara pajak di PN Sidoarjo kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia