Datangkan Saksi Ahli pada Perkara Pajak
SIDOARJO – Sidang praperadilan terkait perkara pajak kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (21/2). Agenda sidang pembuktian tersebut mendatangkan saksi ahli dari termohon penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Suprayogi itu berlangsung cukup lama.
Saksi pertama yang memberikan keterangan adalah Prof Dr Gunadi Msc, AK. Guru besar Universitas Indonesia (UI) tersebut menjelaskan seputar perpajakan. Mantan wakil kepala PPATK itu juga menyatakan dilema praperadilan di dunia perpajakan.
Selanjutnya, kesaksian diberikan Chudry Sitompul, dosen tetap Fakultas Hukum UI sekaligus pakar pidana. Dalam keterangannya, dia menjelaskan terkait boleh tidaknya seseorang yang telah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) mengajukan praperadilan. Sebab, menurut surat dari termohon, pemohon praperadilan telah ditetapkan sebagai buron.
Menurut Chudry, dalam hukum positif, tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai hal itu. Namun, secara norma hukum yang berlaku di masyarakat, sebaiknya permohonan praperadilan orang berstatus buron tidak diterima. ’’Ini menurut pendapat saya, tapi semua keputusan tetap ada di tangan hakim,’’ katanya.
Berdasar keterangan pihak DJP Jatim II, status pemohon praperadilan tersebut masuk DPO. Pemohon sendiri, yakni BSH alias AB, tidak terima lantaran dijadikan tersangka. Karena itu, dia mengajukan praperadilan. Dia ditetapkan tersangka pada 16 Januari 2018.