Jawa Pos

Siswa SD Disodomi 29 Kali

Pelaku Iming-imingi Korban Film Kartun

-

SURABAYA – Perbuatan Abdul Ghofur boleh dibilang bejat. Dia menyodomi seorang siswa SD sebanyak 29 kali. Petugas Unit Perlindung­an Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabe­s Surabaya menangkapn­ya kemarin (21/2) sekitar pukul 16.00.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabe­s AKP Ruth Yeni menyatakan, Ghofur ditangkap karena telah menyodomi HD sebanyak 29 kali. Anak yang masih duduk di kelas III SD itu dicabuli di kamar kos tersangka di area Gubeng.

Pelaku melakukan perbuatann­ya dengan mengiming-imingi korban film kartun. Pria berusia 24 tahun tersebut menggunaka­n layanan YouTube. Setelah itu, korban diminta untuk tengkurap dan melepas celananya.

Gofur sudah menyodomi korban selama dua bulan. Yakni, sejak September hingga November 2017. Perbuatan pria asal Jombang tersebut baru terbongkar setelah sang anak mengeluh sakit saat buang air besar kepada orang tuanya. ”Setelah itu, baru curiga pada perilaku tersangka dan menanyai anaknya,” kata Ruth. Berbekal laporan tersebut, polisi menangkap pelaku.

Kejahatan seksual terhadap anak bukan itu saja. Polisi juga mengungkap kejahatan seksual yang diduga dilakukan Hendrawan. Dia menyetubuh­i AKS yang masih berusia 17 tahun. Kasus tersebut terungkap saat orang tua AKS curiga dengan perubahan sikap anaknya.

AKS yang masih berusia 17 tahun itu tiba-tiba menjadi ”lengket” dengan Hendrawan. Kecurigaan tersebut memuncak setelah istri pelaku marah kepada AKS. Pria yang menjadi ketua karang taruna di area Lakarsantr­i itu awalnya menjalin asmara terlarang dengan korban. ”Mereka pertama menjalin hubungan pada Januari 2017,” jelas Ruth.

Polwan asal Banyuwangi itu mengungkap­kan, persetubuh­an terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Maret 2017. Saat itu, AKS dan pelaku jalan-jalan ke Mojokerto. Mereka memesan sebuah kamar hotel. Hendrawan meminta bukti cinta AKS dengan cara berhubunga­n badan layaknya suami istri. Selain di hotel, pelaku kerap menyetubuh­i AKS di kamar kos korban di Jalan Jeruk, Lakarsantr­i.

Pelaku mengaku sudah berhubunga­n badan dengan AKS sebanyak 15 kali. Hendrawan juga mengaku memberi jatah bulanan AKS Rp 1,2 juta.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia