Pasien Terima Obat Kedaluwarsa
NUNUKAN – Pasien salah satu puskesmas (pusat kesehatan masyarakat) di Sebatik, Kalimantan Utara, melapor karena telah mendapat obat kedaluwarsa. Obat itu dia konsumsi sekali. Saat tahu bahwa tanggal kedaluwarsa di kemasan obat itu tertulis Januari 2018, sang pasien berhenti meminum obat tersebut.
’’Saya minta kepada puskesmas agar lebih memperhatikan masa berlaku obat sebelum diberikan kepada masyarakat,’’ kata pasien berjenis kelamin pria tersebut. Dia khawatir masih ada obat serupa di wilayah Sebatik atau di puskesmas-puskesmas wilayah lain yang berpeluang bocor ke masyarakat. ’’Mohon Dinas Kesehatan Nunukan melakukan pengawasan obat-obatan yang di puskesmas,’’ ujarnya.
Pantauan di lapangan, obat kedaluwarsa yang diterima pasien itu berbentuk sirup dalam kemasan botol kaca. Warna botolnya cokelat dan dilapisi kertas putih yang berisi sejumlah keterangan. Di antaranya, aturan penggunaan untuk usia 2 bulan atau lebih berdasar berat badan. Juga ada aturan konsumsi untuk penderita gangguan fungsi ginjal. Di bagian bawah juga tertera Exp. Date 01 18.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Nunukan Eli mengaku belum bisa menjelaskan secara terperinci obat kedaluwarsa yang diterima pasien. ’’Nanti saja kepala dinas yang klarifikasi langsung terkait obat tersebut,’’ kata Eli kemarin.
Namun, untuk kejadian di Sebatik, Eli menjelaskan bahwa pihak puskesmas telah mendatangi pasien yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. Dia berharap kejadian itu tidak dipermasalahkan lagi. ’’Pihak puskesmas telah bertemu pasien untuk menjelaskan obat yang telah diberikan,’’ ujarnya.