Jawa Pos

Muncul Dugaan Rekayasa Audit BPK

Sidang Kasus E-KTP Putar Rekaman Percakapan Rekanan

-

JAKARTA – Jaksa penuntut Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) kembali menghadirk­an saksi kunci korupsi pengadaan e-KTP dalam persidanga­n Setya Novanto (Setnov) kemarin (22/2). Setelah mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M. Nazaruddin, kemarin jaksa meminta keterangan kepada Anang Sugiana Sudihardjo dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Keduanya merupakan pengusaha yang terlibat aktif dalam kongkaliko­ng korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2012 di Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri). Anang yang merupakan Dirut PT Quadra Solution kemarin membeberka­n adanya permintaan uang dari Andi Narogong untuk kebutuhan anggota DPR kala itu.

’’Urusan-urusan dengan Senayan (DPR), dia (Andi Narogong) yang beresin (mendistrib­usikan),’’ ungkap Anang di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam surat dakwaan Setnov, Anang disebut sebagai rekanan proyek pengadaan e-KTP yang bertugas meng-cover fee e-KTP untuk anggota DPR, termasuk Setnov. Bagian untuk Setnov disepakati USD 3,5 juta atau sekitar Rp 70 miliar (kurs rupiah saat e-KTP bergulir).

Nah, dalam sidang kemarin, Anang menceritak­an bahwa uang fee ke DPR yang dipinjamny­a dari Johannes Marliem (pengusaha Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia) dikelola Andi Narogong. Hanya, dia mengaku tidak mengetahui secara detail teknis transaksi uang tersebut lantaran uang berasal dari Johannes. ’’Saya tahu ada transaksi Irvanto dari sidang,’’ ucapnya.

Selain menggali keterangan, jaksa KPK kemarin menyertaka­n bukti rekaman percakapan antara Anang dan Johannes Marliem terkait audit proyek e-KTP oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Anang menyebut percapakan itu dilakukan seiring dengan adanya pemeriksaa­n BPK. ’’Waktu itu kami mau diperiksa (BPK),’’ tuturnya.

Dalam percakapan itu, diduga ada pengondisi­an audit yang melibatkan Setnov. Itu sejalan dengan pergantian auditor BPK sebelum pemeriksaa­n audit proyek e-KTP dilakukan. Auditor BPK yang diminta masuk pada pemeriksaa­n tersebut disebut-sebut bernama Agung. ’’Ini (Agung) kuning bener. Sampai-sampai yang masukin itu dulu si SN,’’ ungkap Anang dalam rekaman percakapan itu.

Hanya, Anang mengaku tidak kenal dengan Agung. Menurut dia, semua cerita tentang BPK itu berasal dari Andi Narogong. ’’Agung itu anggota BPK. Saya dengar cerita dari Andi,’’ kata Anang menjawab pertanyaan jaksa KPK soal siapa Anang yang dimaksud dalam percakapan dengan Johannes tersebut.

Indikasi pengondisi­an audit BPK itu menjawab pertanyaan terkait mengapa BPK tidak menemukan kerugian negara dalam proyek e-KTP. Kerugian negara Rp 2,3 triliun yang menjadi dasar KPK selama ini justru berasal dari laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna­n (BPKP).

 ?? RACHMAD ROMADHANI/RADAR KALTARA/JPG ??
RACHMAD ROMADHANI/RADAR KALTARA/JPG

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia