Guru Besar Dapat Perpanjangan Waktu
Tulis Publikasi Internasional
JAKARTA – Lebih dari 3.800 guru besar yang tunjangan kehormatannya terancam dihentikan bisa sedikit lega. Itu terjadi setelah Kemenristekdikti memperpanjang batas akhir penulisan publikasi internasional hingga November 2019. Keputusan Kemenristekdikti tersebut memang terkesan tidak konsisten.
Sebab, dalam regulasi Permenristekdikti 20/2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, ketentuannya mengikat. Yakni, jika ada guru besar atau profesor yang tidak menulis publikasi ilmiah internasional, tunjangan kehormatannya akan dihentikan sementara. Tunjangan kehormatan guru besar ditetapkan dua kali gaji pokok.
Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti menyatakan, regulasi itu bakal direvisi. Proses revisi sudah mencapai 95 persen. Klausul revisinya, antara lain, memberikan perpanjangan waktu bagi profesor yang belum membuat publikasi hingga November 2019.
Dia tidak menjelaskan dengan detail alasan perpanjangan waktu tersebut. ’’Biar tidak ada gonjang-ganjing,’’ katanya di kantornya kemarin (22/2). Guru besar UGM Jogjakarta itu menegaskan, jika sampai November tahun depan masih ada profesor yang tidak membuat publikasi, tunjangan kehormatannya akan dihentikan sementara.
Guru besar yang terdapat di Kemenristekdikti berjumlah 5.366 orang. Dari jumlah itu, ada 4.299 yang mendaftar di sistem pendataan jurnal ilmiah Sinta (Science and Technology Index). Kemudian, setelah dilakukan verifikasi dan penilaian, hanya ada 1.551 orang profesor yang dinyatakan memenuhi kriteria publikasi internasional bereputasi.
Anggota Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI) Asep Saepudin menyatakan, diperpanjangnya batas akhir pembuatan publikasi internasional untuk profesor menunjukkan bahwa pemerintah tidak punya pegangan. Guru besar IPB tersebut mengatakan, pemerintah tidak punya tawaran solusi atas persoalan yang ada.