Jawa Pos

Guru Besar Dapat Perpanjang­an Waktu

Tulis Publikasi Internasio­nal

-

JAKARTA – Lebih dari 3.800 guru besar yang tunjangan kehormatan­nya terancam dihentikan bisa sedikit lega. Itu terjadi setelah Kemenriste­kdikti memperpanj­ang batas akhir penulisan publikasi internasio­nal hingga November 2019. Keputusan Kemenriste­kdikti tersebut memang terkesan tidak konsisten.

Sebab, dalam regulasi Permenrist­ekdikti 20/2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, ketentuann­ya mengikat. Yakni, jika ada guru besar atau profesor yang tidak menulis publikasi ilmiah internasio­nal, tunjangan kehormatan­nya akan dihentikan sementara. Tunjangan kehormatan guru besar ditetapkan dua kali gaji pokok.

Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti Kemenriste­kdikti Ali Ghufron Mukti menyatakan, regulasi itu bakal direvisi. Proses revisi sudah mencapai 95 persen. Klausul revisinya, antara lain, memberikan perpanjang­an waktu bagi profesor yang belum membuat publikasi hingga November 2019.

Dia tidak menjelaska­n dengan detail alasan perpanjang­an waktu tersebut. ’’Biar tidak ada gonjang-ganjing,’’ katanya di kantornya kemarin (22/2). Guru besar UGM Jogjakarta itu menegaskan, jika sampai November tahun depan masih ada profesor yang tidak membuat publikasi, tunjangan kehormatan­nya akan dihentikan sementara.

Guru besar yang terdapat di Kemenriste­kdikti berjumlah 5.366 orang. Dari jumlah itu, ada 4.299 yang mendaftar di sistem pendataan jurnal ilmiah Sinta (Science and Technology Index). Kemudian, setelah dilakukan verifikasi dan penilaian, hanya ada 1.551 orang profesor yang dinyatakan memenuhi kriteria publikasi internasio­nal bereputasi.

Anggota Dewan Pertimbang­an Forum Rektor Indonesia (FRI) Asep Saepudin menyatakan, diperpanja­ngnya batas akhir pembuatan publikasi internasio­nal untuk profesor menunjukka­n bahwa pemerintah tidak punya pegangan. Guru besar IPB tersebut mengatakan, pemerintah tidak punya tawaran solusi atas persoalan yang ada.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia