Jawa Pos

Dishub Bakal Evaluasi Andalalin

Agar Tempat Bisnis Tak Picu Kemacetan

-

SURABAYA – Kebutuhan lahan parkir dan penumpukan kendaraan perlu menjadi perhatian pelaku usaha di Surabaya. Dinas perhubunga­n menyaranka­n untuk review ulang terkait analisis dampak lalu lintas (andalalin) menyusul beberapa keluhan masyarakat.

Kasi Manajemen Lalu Lintas Dishub Surabaya Irwan Andeska membenarka­n bahwa cukup banyak keluhan warga terkait parkir. Laporan tersebut disampaika­n lewat berbagai media, terutama media sosial (medsos) maupun website pengaduan masyarakat milik pemkot. Umumnya terkait parkir yang meluber sehingga berimbas pada kepadatan jalan di sekitar tempat usaha.

Salah satu penyebab yang sering ditemukan adalah perubahan peruntukan tempat parkir. ”Misalnya, swalayan yang tempat parkirnya kemudian dipasangi kanopi dan jadi kafe. Otomatis akan mengurangi slot parkir,” jelas Irwan di kantornya kemarin (22/2). Jika terjadi perubahan semacam itu, pemilik usaha seharusnya langsung melaporkan perubahan tersebut kepada pemkot.

Pasalnya, izin dan persyarata­n yang harus dipegang pemilik usaha otomatis juga berubah. Termasuk persyarata­n andalalin. ”Harus ada review ulang. Tidak hanya soal lalin, tetapi IMB tempat tersebut kan juga ikut berubah,” lanjutnya.

Kepentinga­nnya tidak lagi hanya soal dampak terhadap lingkungan sekitar yang menjadi tanggung jawab dishub. Tetapi, juga perizinan secara keseluruha­n yang menyangkut bidang lain seperti cipta karya dan tata ruang.

Perubahan juga bisa terjadi lantaran perkembang­an lingkungan di sekitar tempat usaha itu. Pada perizinan awal, mungkin saja kondisi lalu lintas di sekitar lokasi dinilai layak. Namun, seiring perkembang­an kota, lalu lintas semakin padat sehingga penumpukan kendaraan sulit dihindari.

Pemkot akan melakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang peruntukan­nya berubah seperti tempat parkir menjadi kafe atau stan usaha kecil. Khusus untuk masalah lalin, dishub bekerja sama dengan kepolisian untuk pengawasan. Irwan menjelaska­n, rencananya ada asistensi dari Polda Jatim untuk sejumlah tempat usaha yang dikeluhkan berdampak buruk pada lingkungan. ”Sudah disampaika­n oleh polda, tanggal 1 Maret akan melakukan asistensi ke dishub,” papar Irwan.

Asistensi tersebut, lanjut dia, perlu dilakukan karena berimbas pada penegakan aturan lalu lintas. ”Kepolisian yang berwenang untuk mengatur lalu lintas sehingga ketika terjadi kepadatan, biasanya warga menanyakan ke polisi bagaimana pengaturan­nya,” imbuhnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia