Penangguhan UMK 14 Perusahaan Dikabulkan
SURABAYA – Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) rupanya mencekik sejumlah perusahaan skala kecil dan menengah di Surabaya. Meskipun jumlahnya sangat sedikit. Total, ada 14 perusahaan di Kota Pahlawan yang mengajukan penangguhan UMK ke provinsi sebagai pihak yang berwenang. Satu perusahaan ditolak.
Data tersebut dihimpun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya. Setelah berjalan dua bulan, penerapan UMK diharapkan tidak menimbulkan pergolakan di perusahaan-perusahaan yang berkeberatan dengan standar UMK yang ditetapkan pemerintah. ”Saat ini data yang dilaporkan perusahaan menunjukkan sudah 100 persen menerapkan UMK,” jelas Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jamsostek Disnaker Rizal Zainal Arifin kemarin (22/2).
Sebanyak 15 perusahaan dan badan usaha tersebut berasal dari berbagai sektor serta skala industri yang beragam. Antara lain yayasan pendidikan, yayasan sosial, distributor produk, dan industri skala menengah. Jumlah karyawan mereka puluhan hingga ratusan. Yang memiliki tenaga kerja paling banyak adalah salah satu industri alas kaki. Jumlah tenaga kerja perusahaan itu dengan UMK yang ditangguhkan mencapai 1.500.
Rizal menjelaskan, berdasar Pergub Nomor 75 Tahun 2017, perusahaan dapat mengajukan penangguhan ke pemprov. Disnaker Surabaya hanya berlaku sebagai fasilitator perusahaan di Surabaya dengan disnaker tingkat provinsi. Penangguhan UMK diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan. Antara lain, ada kesepakatan bersama antara pengusaha dan serikat pekerja serta pemeriksaan neraca keuangan perusahaan oleh akuntan publik.
Di antara 15 perusahaan di Surabaya yang mengajukan penangguhan, satu perusahaan ditolak. Perusahaan yang bergerak di bidang industri baja itu dianggap tidak memenuhi syarat penangguhan oleh dinaker provinsi. Sisanya, 14 perusahaan, diberi keringanan hingga akhir 2018 untuk memberikan upah di bawah UMK yang ditentukan, yakni Rp 3.583.312.
Sebagian perusahaan yang mengajukan penangguhan itu memberikan upah Rp 2 juta–Rp 3 juta. Yang terendah adalah sebuah yayasan pendidikan yang menerapkan pemberian upah Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Karena penangguhan UMK sudah disetujui dan klir, Rizal memastikan bahwa nilai UMK Surabaya sudah diterapkan sepenuhnya tahun ini. Namun, tidak tertutup kemungkinan masih adanya perusahaan yang nakal dan mengakali pemberian upah. ”Biasanya ada yang lapor,” jelas Rizal. Disnaker tidak melakukan survei menyeluruh sehingga tidak bisa memetakan pelanggaran, kecuali ada laporan yang masuk dari pekerja.