Jawa Pos

Penangguha­n UMK 14 Perusahaan Dikabulkan

-

SURABAYA – Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) rupanya mencekik sejumlah perusahaan skala kecil dan menengah di Surabaya. Meskipun jumlahnya sangat sedikit. Total, ada 14 perusahaan di Kota Pahlawan yang mengajukan penangguha­n UMK ke provinsi sebagai pihak yang berwenang. Satu perusahaan ditolak.

Data tersebut dihimpun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya. Setelah berjalan dua bulan, penerapan UMK diharapkan tidak menimbulka­n pergolakan di perusahaan-perusahaan yang berkeberat­an dengan standar UMK yang ditetapkan pemerintah. ”Saat ini data yang dilaporkan perusahaan menunjukka­n sudah 100 persen menerapkan UMK,” jelas Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jamsostek Disnaker Rizal Zainal Arifin kemarin (22/2).

Sebanyak 15 perusahaan dan badan usaha tersebut berasal dari berbagai sektor serta skala industri yang beragam. Antara lain yayasan pendidikan, yayasan sosial, distributo­r produk, dan industri skala menengah. Jumlah karyawan mereka puluhan hingga ratusan. Yang memiliki tenaga kerja paling banyak adalah salah satu industri alas kaki. Jumlah tenaga kerja perusahaan itu dengan UMK yang ditangguhk­an mencapai 1.500.

Rizal menjelaska­n, berdasar Pergub Nomor 75 Tahun 2017, perusahaan dapat mengajukan penangguha­n ke pemprov. Disnaker Surabaya hanya berlaku sebagai fasilitato­r perusahaan di Surabaya dengan disnaker tingkat provinsi. Penangguha­n UMK diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyarata­n. Antara lain, ada kesepakata­n bersama antara pengusaha dan serikat pekerja serta pemeriksaa­n neraca keuangan perusahaan oleh akuntan publik.

Di antara 15 perusahaan di Surabaya yang mengajukan penangguha­n, satu perusahaan ditolak. Perusahaan yang bergerak di bidang industri baja itu dianggap tidak memenuhi syarat penangguha­n oleh dinaker provinsi. Sisanya, 14 perusahaan, diberi keringanan hingga akhir 2018 untuk memberikan upah di bawah UMK yang ditentukan, yakni Rp 3.583.312.

Sebagian perusahaan yang mengajukan penangguha­n itu memberikan upah Rp 2 juta–Rp 3 juta. Yang terendah adalah sebuah yayasan pendidikan yang menerapkan pemberian upah Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Karena penangguha­n UMK sudah disetujui dan klir, Rizal memastikan bahwa nilai UMK Surabaya sudah diterapkan sepenuhnya tahun ini. Namun, tidak tertutup kemungkina­n masih adanya perusahaan yang nakal dan mengakali pemberian upah. ”Biasanya ada yang lapor,” jelas Rizal. Disnaker tidak melakukan survei menyeluruh sehingga tidak bisa memetakan pelanggara­n, kecuali ada laporan yang masuk dari pekerja.

 ?? DOK. JAWA POS ?? Rizal Zainal Arifin
DOK. JAWA POS Rizal Zainal Arifin

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia