Palang Pintu Terkendala Izin
SURABAYA – Rencana pemkot membangun palang pintu KA di lintasan kereta api di Gayung Kebonsari Timur terkendala. Ditjen Perkeretaapian belum memberikan izin penambahan lintasan di kawasan tersebut. Selama ini warga sekitar bergantian menjaga lintasan kereta api itu agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Perangkat keselamatan di lintasan tersebut sangat minim. Tidak ada palang. Hanya ada sirene dan lampu penanda. Setiap sirene berbunyi, warga yang bertugas menjaga di lintasan itu langsung mengambil bendera. ’’Saya ayunkan bendera sebagai tanda kereta akan lewat,’’ kata Imam, penjaga yang ditemui di lokasi.
Dia menyebut ada tujuh orang lainnya yang menjalani pekerjaan itu. Setiap orang bekerja selama dua jam. Imam sudah menggeluti pekerjaan tersebut selama 10 tahun. Dia hafal jam berapa dan kereta apa yang melewati lintasan itu. ’’Tapi, kami tetap berpatokan pada sirene di lintasan tersebut,’’ ucap lelaki yang juga membuka usaha bengkel di rumahnya itu.
Lintasan KA di Gayung Kebonsari tidak lebar. Kurang dari 15 meter. Namun, volume kendaraan yang melewati lintasan tersebut cukup padat. Jalan itu merupakan akses menuju kompleks pendidikan Al Hikmah, Balai Diklat Kemenag Surabaya, dan Pengadilan Agama Surabaya.
Padatnya lalu lintas dan perangkat keselamatan yang tidak lengkap menjadi alasan pemkot berencana memasang palang pintu. Proses perizinan sudah dijalankan. Namun, Ditjen Perkeretaapian belum menerbitkan izin tersebut. ’’Alasannya, rel di kawasan itu akan menjadi jalur KA cepat dan semicepat,’’ kata Kabid Angkutan Dishub Tundjung Iswandaru.
Saat KA tersebut beroperasi, lintasan akan ditutup. Karena itu, Ditjen Perkeretaapian menganggap pembangunan palang pintu tidak efektif.