Jawa Pos

Pangkas Pajak UKM Menjadi 0,5 Persen dari Omzet

-

TANGERANG – Pemerintah bakal memangkas pajak penghasila­n (PPh) final bagi sektor usaha kecil menengah (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Perubahan tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Hasil Usaha.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetka­n, draf revisi PP tersebut bisa tuntas dan diteken akhir bulan ini. ”Ini sudah kami rapatkan tiga kali dan insya Allah akhir bulan ini pajaknya kita turunkan dari 1 persen jadi setengah persen,” ujarnya saat membuka rapimnas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Hotel Novotel, Tangerang, kemarin (7/3).

Jokowi menjelaska­n, penurunan dilakukan atas dasar aspirasi yang masuk ke dirinya. Setiap berkunjung ke daerah, keluhan yang disampaika­n pelaku UKM adalah pajak

Meski besarannya hanya 1 persen, bagi pemula, itu dinilai berat. Apalagi bagi UKM yang belum mendapat untung. ”Yang kecil-kecil selalu mengeluhka­n ini, UKM kena pajak final 1 persen,” imbuhnya.

Awalnya, Jokowi ingin agar besaran pajak bisa dipangkas hingga 0,25 persen. Hanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak menyetujui­nya. Sebab, jika pajak diturunkan terlampau jauh, pencapaian target penerimaan pendapatan negara akan terpengaru­h. ”Ditawar setengah, ya udah saya ikut,” tutur mantan wali kota Solo itu.

Dengan diturunkan­nya besaran pajak, dia berharap bisa mening- katkan daya saing UKM. Bukan hanya itu. Jokowi juga berharap keringanan pajak UKM bisa memantik munculnya para pengusaha di Indonesia.

Dalam PP No 46 Tahun 2013, pemerintah menetapkan batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), yaitu Rp 4,8 miliar setahun, dengan besaran pajak 1 persen dari omzet. Dengan adanya revisi aturan itu, tarifnya diturunkan menjadi 0,5 persen, tapi masih dengan batasan omzet yang sama.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Indonesia Ikhsan Ingratubun mendukung penuh langkah pemerintah menurunkan pajak UKM.

”Artinya, pemerintah semakin berpihak kepada UMKM. Walau negara-negara seperti Tiongkok dan Jepang, pajak kepada UMKM sudah nol persen,” tutur Ikhsan kemarin.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, revisi PP No 46 Tahun 2013 memang sedang dikebut. Menurut dia, proses revisi itu bisa lebih cepat rampung karena tidak perlu melalui persetujua­n DPR. Penurunan tarif PPh merupakan langkah yang tepat dalam situasi ekonomi yang masih belum pulih sepenuhnya. Hal tersebut merupakan bentuk insentif bagi para pelaku UKM sekaligus memberikan perlindung­an, khususnya untuk aliran cash flow mereka.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia