Jawa Pos

Waspada 57 Entitas Investasi Ilegal

Tanpa Izin Usaha Penawaran Produk

-

JAKARTA – Masyarakat harus tetap waspada terhadap praktik investasi bodong. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpun­an Dana Masyarakat dan Pengelolaa­n Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk maupun kegiatan usaha dari 57 entitas.

Ke-57 entitas terdiri atas entitas di bidang foreign exchange (forex) dan futures trading, bidang cryptocurr­ency, bidang multilevel marketing (MLM), serta bidang lainnya. Entitasent­itas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan, satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut. ”Berdasar aturan hukum yang berlaku, entitas-entitas itu harus menghentik­an kegiatanny­a,” katanya kemarin (7/3).

Satgas Waspada Investasi juga mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dengan penawaran investasi dari tiga entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya. Yaitu, PT Maestro Digital Telekomuni­kasi, PT Global Mitra Group, dan UN Swissindo.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi mengumumka­n bahwa kegiatan ketiga entitas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, para entitas itu masih beroperasi sampai sekarang.

Tongam menambahka­n, masyarakat harus selalu berhati-hati dalam menggunaka­n dananya. ”Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” pesannya.

Peran serta masyarakat sangat diperlukan. Terutama dengan tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut serta segera melapor apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Sebab, penanganan Satgas Waspada Investasi tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaik­an pengaduan.

Sebelum memutuskan untuk berinvesta­si, masyarakat perlu memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut. Apakah memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Juga, apakah praktik bisnisnya sesuai dengan izin yang dikantongi atau tidak.

Masyarakat pun perlu memastikan, apakah terdapat pencantuma­n logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarann­ya yang sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuang­mu. ojk.go.id,” kata Tongam.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigak­an, masyarakat dapat mengonsult­asikan atau melaporkan ke layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan via telepon 157 maupun e-mail konsumen@ojk.go.id atau waspadainv­estasi@ojk.go.id.

Direktur Pengembang­an PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Hosea Nicky Hogan mengatakan, investasi memang perlu ilmu. Dia mengimbau masyarakat berinvesta­si pada instrumen yang legal dan diakui pemerintah serta yang memberikan imbal hasil, tapi angkanya masuk akal.

entitas di bidang foreign exchange (forex) dan futures trading

 ?? FRIZAL/JAWA POS ?? KOLABORASI: Dari kiri, Perwakilan Utama untuk Indonesia US-ASEAN Business Council Desi Indrimayut­ri, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin­i, Deputi Kemenkop dan UKM I Wayan Dipta, serta Konjen AS di Surabaya Heather Variava di Surabaya kemarin.
FRIZAL/JAWA POS KOLABORASI: Dari kiri, Perwakilan Utama untuk Indonesia US-ASEAN Business Council Desi Indrimayut­ri, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin­i, Deputi Kemenkop dan UKM I Wayan Dipta, serta Konjen AS di Surabaya Heather Variava di Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia