Tunggu Kepastian Warna Pelat
Suroboyo Bus Juga Berhenti di Park and Ride
SURABAYA – Suroboyo Bus bakal diujicobakan di rute yang lebih panjang. Semula, bus yang diluncurkan pemkot tahun lalu itu dirancang untuk melayani rute hingga Siola. Namun, dari rancangan rute dinas perhubungan terbaru, rutenya diperpanjang hingga Jalan Rajawali, tepatnya di Jembatan Merah Plaza (JMP).
Penambahan rute itu dibenarkan Wali Kota Tri Rismaharini. Menurut dia, ada lebih banyak jalan yang perlu dilayani Suroboyo Bus. ’’Kami kan harus mengakomodasi dari jalur-jalur itu,’’ ujar Risma kemarin (7/3). Pertimbangannya, lanjut dia, Suroboyo Bus harus dilewatkan tengah kota. Tujuannya, bus berbodi merah itu lebih berfungsi secara optimal.
Total ada delapan armada Suroboyo Bus yang akan difungsikan. Dengan penambahan jarak rute, halte-halte pun perlu diperbanyak. Namun, Risma menjelaskan bahwa bus tersebut tidak hanya melayani penumpang di halte. Tetapi juga di park and ride. ’’Jadi, ada rencana berhenti di park and ride juga. Dia akan menampung penumpang di situ,’’ kata mantan kepala Bappeko Surabaya itu.
Alasannya, dia ingin moda transportasi baru tersebut bisa berfungsi layaknya angkutan masal di luar negeri yang menghubungkan penumpang dari tempat parkir umum ke titik-titik tujuan mereka.
Sementara itu, pengoperasian resmi Suroboyo Bus masih menunggu kepastian warna pelat yang bisa dipakai. Risma menuturkan, sempat ada hambatan karena pemkot tidak bisa langsung mengenakan pelat kuning untuk Suroboyo Bus. Padahal, bus tersebut disediakan untuk transportasi umum berbayar. Namun, karena dibeli dari APBD, bus itu secara regulasi seharusnya diberi pelat merah. Padahal, lanjut dia, bus tersebut juga butuh penarikan retribusi. ’’Kalau narik kan harus pakai pelat kuning. Kalau pelat merah, nggak bisa,’’ tambahnya.
Kendala pelat itulah yang membuat pemkot memutar otak untuk mencari gagasan lain terkait retribusi. Salah satunya, bayar bus dengan sampah plastik. ’’Makanya, kami kemudian ada ide untuk bayar pakai sampah. Nanti mungkin diberlakukan seperti itu kalau ada yang nggak mampu,’’ jelas Risma.
Retribusi sendiri harus diatur dalam perda dan perwali. Karena itu, meski ada penarikan retribusi dengan sampah plastik, pemkot tetap harus menunggu diterbitkannya perda sebelum bus resmi beroperasi.
Risma sendiri belum mendapat kabar lanjutan terkait kepastian pelat. ’’Belum tahu kabarnya kami dapat apa,’’ tuturnya. Pemkot bisa mendapatkan pelat kuning asal ada rekomendasi dari kepala Koordinator Lalu Lintas Mabes Polri.