Salah Identifikasi lantaran Tak Bawa KTP
SURABAYA – Kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Nurul Khotimah pada Sabtu malam (3/3) terus bergulir. Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya menangkap Al Ikhsan Yusufa akibat kelalaiannya hingga menewaskan Nurul. Pemuda 20 tahun tersebut merupakan pengendara sepeda motor yang menabrak Nurul. Bukan Dadang Kustiawan sebagaimana diberitakan.
Ikhsan pun ditetapkan sebagai tersangka setelah dirawat di RS Bhayangkara. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (6/3). Setelah dirawat, dia langsung dibawa ke Markas Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya di Dukuh Pakis. Hal tersebut disampaikan Kustiyo, perwakilan keluarga Dadang, dan ketua RW setempat.
Ketika insiden tersebut terjadi, Kustiyo mengantar Ikhsan ke RS Bhayangkara. Ikhsan mendapatkan beberapa jahitan di bibirnya. Setelah pulih, Ikshan langsung diantar ke Markas Unit Laka Lantas Polrestabes untuk ditanyai seputar kejadian yang menimpanya. Selasa malam keluarga Ikhsan datang ke rumah Dadang untuk menyampaikan kabar itu. ’’Mereka datang untuk menyampaikan bahwa anaknya telah dibawa ke mapolrestabes,’’ tegasnya.
Sebelumnya memang sempat terjadi kesalahan identifikasi. Petugas di lapangan salah mengartikan Dadang sebagai pengemudi kendaraan bernopol L 6636 TM. Padahal, dia tidak berada di posisi paling depan. Ikhsan yang mengemudikan motor tersebut. Dadang hanya diboncengkan Ikhsan ketika kecelakaan terjadi. ’’Waktu itu Ikhsan tidak membawa dompet ataupun tanda pengenal sama sekali,’’ jelas Kustiyo.
Karena itu, Dadang dimintai KTP untuk kemudian didata petugas. Nah, data itulah yang disalahartikan. Dadang dikira menabrak Nurul hingga meninggal. ’’Orang-orang tidak ada yang tahu bahwa Dadang sebenarnya juga korban karena dia diboncengkan,’’ tuturnya.
Senada dengan Kustiyo, Kanitlaka Lantas Polrestabes Surabaya AKP Bayu Halim Nugroho membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia awalnya memang menahan Dadang. ”Sudah kami tahan atas dasar menabrak seorang pejalan kaki,” tegas perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.