Jawa Pos

Golkar Tetap Anggap Huda sebagai Kader

Setelah Hakim Memvonis Satu Tahun Penjara

-

SIDOARJO – Penantian Khoirul Huda, mantan anggota DPRD Sidoarjo, yang menunggu ketuk vonis hakim berakhir sudah. Rabu (6/3) majelis hakim pengadilan tipikor memvonis mantan sekretaris DPD Partai Golkar Sidoarjo tersebut dengan hukuman satu tahun penjara.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Meski telah berstatus terpidana, Partai Golkar menyebut Khoirul Huda tetap kadernya. ”Apa pun statusnya, kami tetap menganggap (Khoirul Huda, Red) sebagai kader Golkar,” kata Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo Warih Andono.

Partai tidak ingin meninggalk­an Huda. Yang bersangkut­an sudah lama menjadi kader partai berlambang beringin tersebut. Kiprahnya di partai juga dianggap sangat banyak. Huda tercatat pernah menjadi ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Sidoarjo. ”Kalau nanti selepas menjalani masa hukuman, ingin berkiprah lagi, Golkar akan menerima dengan tangan terbuka. Sebab, partai ini terbuka untuk siapa saja,” ungkap Warih.

Karir politik Huda memang tersendat setelah terungkap penyidik kejari menerima suap Rp 75 juta dari PD Aneka Usaha saat masih aktif sebagai anggota DPRD Sidoarjo. Karena tersandung kasus tersebut, Huda langsung dijebloska­n ke penjara pada Juni tahun lalu. Dia pun dicopot dari anggota dewan. Penggantin­ya adalah Sylvester Ratu Lodo yang resmi dilantik menjadi anggota DPRD Sidoarjo pada akhir Februari lalu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia