Jawa Pos

Partai Idaman Resmi Banding

Berharap Bisa Ikut Pemilu 2019, PKPI Segera Menyusul

-

JAKARTA – Partai Islam Damai Aman (Idaman) terus berusaha menjadi peserta Pemilu 2019. Partai pimpinan Rhoma Irama itu akhirnya mengajukan banding ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) kemarin. Langkah tersebut mereka tempuh setelah gugatan ajudikasi di Bawaslu ditolak.

Dipimpin langsung oleh Rhoma Irama, rombongan pengurus Partai Idaman mendatangi kantor PTUN Jakarta sekitar pukul 13.00. Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 58 Tahun 2018 tentang penetapan parpol peserta pemilu. Rhoma menunjuk pengacara senior Alamsyah Hanafiah sebagai kuasa hukum partainya.

’’Undang-Undang Pemilu memberikan ruang kepada kami untuk menggugat keputusan KPU ke PTUN,’’ kata Bang Rhoma –sapaan Rhoma Irama– kepada wartawan. ’’Kami optimistis (Partai Idaman menang, Red),’’ lanjutnya.

Pada 25 Januari lalu, gugatan yang diajukan Partai Idaman tidak dapat diterima oleh PTUN. Alasannya, objek sengketa masih dalam bentuk berita acara KPU nomor 92 tahun 2017. Setelah keluar SK KPU RI No 58 Tahun 2018, objek sengketa menjadi jelas berupa keputusan TUN, dalam hal ini adalah SK KPU RI.

Bukan hanya Partai Idaman yang mengajukan gugatan. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) segera melakukan hal yang sama. Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh menyatakan, saat ini tim hukum PKPI menyusun memori gugatan dan alat bukti yang dibutuhkan. ’’Ini baru kami matangkan. Kami masih punya waktu. Idaman kan memang sudah lebih dulu (putusan Bawaslu, Red),’’ kata Imam saat dihubungi.

Menurut Imam, PKPI masih memiliki waktu hingga 13 Maret untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Seperti halnya Partai Idaman, PKPI juga diperkuat penga- cara ternama untuk bisa memenangka­n gugatan. Itu dilakukan karena gugatan di PTUN merupakan pertaruhan terakhir karena sifat putusannya inkracht. ’’Selain tim hukum internal, kami diperkuat Pak Juniver Girsang,’’ kata mantan komisioner Komisi Yudisial itu.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, lembaganya siap meladeni gugatan Partai Idaman dan PKPI. Dia menyatakan sudah menjadi konsekuens­i bahwa KPU menjadi satu-satunya tergugat untuk sengketa parpol. ’’Kami siap menghadapi,’’ tegasnya.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? PANTANG MENYERAH: Rhoma Irama menunjukka­n surat pendaftara­n gugatan di PTUN Jakarta kemarin.
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS PANTANG MENYERAH: Rhoma Irama menunjukka­n surat pendaftara­n gugatan di PTUN Jakarta kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia