Jawa Pos

Tagihan Kartu Kredit Bermasalah

-

SAYA pemegang kartu kredit Bank Bukopin. Saat ditawari pengajuan aplikasi pada pertengaha­n 2016, marketing menjanjika­n bebas annual fee selamanya. Pada Oktober 2017 datang tagihan

annual fee untuk 1 tahun ke depan. Padahal, saya belum pernah mengaktifk­an kartu tersebut.

Pada 26 Oktober 2017 saya mengajukan penghapusa­n annual fee dan penutupan kartu dengan nomor laporan 456754-9999/2017. Saat itu operator bakal memprosesn­ya selama 14 hari kerja. Namun, pada November 2017 datang lagi tagihan. Kata operator, kartu belum bisa ditutup kalau belum melunasi

annual fee.

Karena saya capek berurusan, pada 23 Januari 2018 saya membayar annual fee Rp 316.000 (tagihan Rp 315.650). Pada 25 Januari saya telepon call center untuk menginfoka­n bahwa saya telah melakukan pelunasan dan minta penutupan kartu. Namun, kata operator, masih ada sisa tagihan Rp 26.000 (padahal jelas tertulis tagihan Januari Rp 315.650). Akhirnya siang itu juga saya transfer sejumlah tersebut. Sorenya saya telepon lagi call center agar dilakukan penutupan kartu dengan nomor laporan 262879999/2018. Operator mengatakan bahwa proses penutupan berlangsun­g 14 hari. Namun, karena kesibukan, saya lupa untuk mengonfirm­asi lagi.

Pada 23 Februari datang lagi tagihan Rp 3.350. Saat itu juga saya coba menghubung­i call center, tetapi selalu mendapat jawaban ”kartu/ID pelanggan tidak terdaftar”. Namun, saya terus mencoba lagi sampai akhirnya saya menulis keluhan ini .

Apakah pemegang kartu kredit Bank Bukopin harus melakukan pembayaran seumur hidup? Padahal, saya belum pernah sekali pun menikmati fasilitas kartu kredit. Mohon Bukopin menutup kartu kredit saya. Sampai kapan saya harus membayar utang yang tidak pernah saya lakukan?

MAS CHADAIFAH Tambak Gringsing II, Surabaya

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia