Bimanesh Perintah Pasang Jarum Infus Pasien Anak
Didakwa Rekayasa Opname Setnov
JAKARTA – Sidang kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) korupsi Setya Novanto (Setnov) dengan terdakwa dr Bimanesh Sutarjo diadakan di pengadilan tipikor kemarin (8/3). Dalam sidang, jaksa KPK mengungkapkan dugaan rekayasa rawat inap Setnov (semasa menjadi tersangka korupsi e-KTP) saat opname di RS Medika Permata Hijau.
Isi surat dakwaan menyatakan bahwa Setnov berpura-pura sakit agar bisa menjalani rawat inap dan menghindari penahanan penyidik KPK.
KPK mendakwa Bimanesh telah memerintah Indri Astuti, perawat RS Medika Permata Hijau, untuk memasang infus terhadap Setnov. Dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi itu juga meminta Indri memasang perban di kepala Setnov. Padahal, saat peristiwa tersebut terjadi pada 16 November sore, Bimanesh tidak punya jadwal praktik.
Yang menarik, terkait pemasangan jarum infus, Bimanesh sebenarnya hanya memerintah Indri untuk menempelkannya. Namun, agar rekayasa sakit dan rawat inap Setnov itu terlihat sempurna, Indri tetap memasang jarum infus ke tubuh mantan ketua umum Partai Golkar tersebut. Hanya, jarum yang dipasang merupakan jarum kecil berukuran 24 yang biasa diperuntukkan pasien anak-anak.
”Itu (pemasangan perban dan infus, Red) sebagaimana permintaan dari Setya Novanto,” kata jaksa KPK M. Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.