Habisi Teman Sendiri, Dituntut 4 Tahun Penjara
GRESIK – Beni Marsaudi tidak mampu menghindari jeruji besi. Warga Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom, itu dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Dia didakwa menghabisi temannya yang bernama Malik. Kepala korban dipukul dengan balok kayu.
Beni hanya bisa tertunduk saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan. Menurut jaksa, lelaki 32 tahun itu terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. ”Meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan kurungan selama 4 tahun 6 bulan,” ucap jaksa Thesar Yudi Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin (8/3).
Kasus tersebut terjadi pada Oktober 2017. Beni dan Malik sama-sama bekerja di perusahaan swasta bidang alat berat. Ketika itu, Beni datang ke kantor perusahaan untuk memastikan adanya pencairan gaji. Manajemen memberi tahu bahwa gaji tersebut sudah dibawa Malik.
Beni lantas mencari temannya itu di lokasi proyek, Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom. Terjadilah salah paham. Keduanya adu mulut. Sebagai ketua petugas keamanan, Beni merasa dilangkahi Malik yang notabene anak buahnya.
”Terdakwa kesal. Lantas, memukul korban dengan balok kayu sepanjang 1 meter. Korban meninggal dunia,” papar Thesar.
Beni panik saat melihat temannya tergeletak di tanah. Malik lalu dibawa ke rumah sakit. Korban meninggal dalam perjalanan. ”Terdakwa mengaku kesal karena gaji Rp 400 ribu tidak diberikan,” imbuh Thesar.
Atas tuntutan tersebut, Beni tidak mengajukan pleidoi. Dia mengakui semua kesalahannya. Sidang dilanjutkan ke tahap vonis pekan depan.