Jawa Pos

Habisi Teman Sendiri, Dituntut 4 Tahun Penjara

-

GRESIK – Beni Marsaudi tidak mampu menghindar­i jeruji besi. Warga Desa Sembung, Kecamatan Wringinano­m, itu dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Dia didakwa menghabisi temannya yang bernama Malik. Kepala korban dipukul dengan balok kayu.

Beni hanya bisa tertunduk saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan. Menurut jaksa, lelaki 32 tahun itu terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiaya­an. ”Meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan kurungan selama 4 tahun 6 bulan,” ucap jaksa Thesar Yudi Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin (8/3).

Kasus tersebut terjadi pada Oktober 2017. Beni dan Malik sama-sama bekerja di perusahaan swasta bidang alat berat. Ketika itu, Beni datang ke kantor perusahaan untuk memastikan adanya pencairan gaji. Manajemen memberi tahu bahwa gaji tersebut sudah dibawa Malik.

Beni lantas mencari temannya itu di lokasi proyek, Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinano­m. Terjadilah salah paham. Keduanya adu mulut. Sebagai ketua petugas keamanan, Beni merasa dilangkahi Malik yang notabene anak buahnya.

”Terdakwa kesal. Lantas, memukul korban dengan balok kayu sepanjang 1 meter. Korban meninggal dunia,” papar Thesar.

Beni panik saat melihat temannya tergeletak di tanah. Malik lalu dibawa ke rumah sakit. Korban meninggal dalam perjalanan. ”Terdakwa mengaku kesal karena gaji Rp 400 ribu tidak diberikan,” imbuh Thesar.

Atas tuntutan tersebut, Beni tidak mengajukan pleidoi. Dia mengakui semua kesalahann­ya. Sidang dilanjutka­n ke tahap vonis pekan depan.

 ?? GALIH WICAKSONO/JAWA POS ?? DISAMBUT: Tim juri Gresik Bisa besama warga Desa Raci Tengah, Kecamatan Sedayu, meninjau lingkungan desa.
GALIH WICAKSONO/JAWA POS DISAMBUT: Tim juri Gresik Bisa besama warga Desa Raci Tengah, Kecamatan Sedayu, meninjau lingkungan desa.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia