Penjual Tiket Jabat Dirut
Untuk Bikin CV Jasa Faktur Palsu
SURABAYA – Mustajab seharihari menjadi penjual tiket. Tetapi, jabatannya mentereng. Dia menduduki posisi dirut CV Mitra Kusuma Jaya (MKJ). Perusahaan itu sebenarnya fiktif. Yakni, hanya didirikan untuk menerima order faktur dari perusahaan yang ingin memanipulasi besaran pajak agar lebih kecil.
Kasus tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (8/3). Dua orang menjadi terdakwa. Mereka adalah Bambang Soemarno dan Zaenal Fatani. Bambang merupakan pendiri CV MKJ yang diatasnamakan Mustajab. Sementara itu, Zaenal bertugas mencari klien.
Dalam sidang kemarin, Mustajab yang dihadirkan jaksa menceritakan kronologi sehingga dirinya menjabat Dirut. Dalam sidang itu, dia mengungkapkan bahwa namanya hanya dipinjam untuk menjadi direktur CV MKJ yang didirikan pada 2013.
Saat itu Bambang menghubungi Mustajab dan meminta tolong meminjam namanya dalam perusahaan yang didirikan. Mustajab tidak melakukan apa pun meski menyandang jabatan sebagai Dirut. ”Nama CV itu cuma atas nama saya. Karena sudah lama bersahabat, saya percaya saja sama Bambang,” jelas Mustajab.
Sejak pendirian CV, dia tidak tahu-menahu mengenai kegiatankegiatan yang dijalankan perusahaan tersebut. Dia menyatakan, setelah perusahaan itu berjalan tiga bulan, Mustajab merasa kesal karena kerap didatangi petugas pajak dari KPP Pratama Surabaya untuk menagih tunggakan pajak. Dia kemudian melapor kepada Bambang. Sahabatnya tersebut lantas membuat surat kuasa tentang perpajakan. Setelah itu, panggilan dari petugas pajak berkurang.
Dia menjelaskan, niat Bambang mendirikan perusahaan hanya untuk membuat faktur pajak. Tetapi, tidak ada transaksi. Faktur itulah yang dipesan perusahaanperusahaan untuk mengurangi pembayaran tagihan pajak.
Jaksa Putu Wahyu Marhaeni mengungkapkan, CV MKJ adalah satu di antara sekian perusahaan yang menerima order faktur palsu. Faktur pajak perusahaan tersebut kemudian dipesan Zaenal untuk dijual kepada perusahaan-perusahaan lain yang ingin pembayaran PPN-nya berkurang. Dalam kasus itu, Zaenal berperan mencari klien perusahaan-perusahaan wajib pajak yang ingin mengelabui tagihan pajak. Menurut Putu, banyak perusahaan yang memesan faktur tanpa transaksi.
”Siapa yang mau pesan faktur, ketemuan nanti dibicarakan nilainya. Ada transaksi laporan SPT tidak sesuai antara pajak masukan dan pajak keluarnya,’’ katanya.
Selain CV MKJ, masih ada lebih dari sepuluh perusahaan lain yang didirikan hanya untuk membuat faktur. Akibat manipulasi pembayaran pajak semacam itu, negara mengalami kerugian dari penerimaan pajak berkurang sampai Rp 16 miliar. Untuk CV MKJ, kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.
Sementara itu, Teguh Santoso, kuasa hukum Bambang, membenarkan keterangan saksi Mustajab. ’’Tapi, itu untuk kelancaran usaha Zaenal,’’ ujarnya. Sebelum ini, Zaenal memang sempat bertemu Mustajab. Namun, menurut kesaksian Mustajab, Zaenal menemuinya untuk meminta tolong mencarter bus.
Di sisi lain, Kodratullah Anwar, pengacara Zaenal, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kaitan dengan Mustajab. ”Mereka sempat kenal, tapi tidak untuk bahas pajak,” ucapnya.
Bambang dan Zaenal didakwa pasal 39A ketentuan umum perpajakan (KUP).