Jawa Pos

Penjual Tiket Jabat Dirut

Untuk Bikin CV Jasa Faktur Palsu

-

SURABAYA – Mustajab seharihari menjadi penjual tiket. Tetapi, jabatannya mentereng. Dia menduduki posisi dirut CV Mitra Kusuma Jaya (MKJ). Perusahaan itu sebenarnya fiktif. Yakni, hanya didirikan untuk menerima order faktur dari perusahaan yang ingin memanipula­si besaran pajak agar lebih kecil.

Kasus tersebut kini disidangka­n di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (8/3). Dua orang menjadi terdakwa. Mereka adalah Bambang Soemarno dan Zaenal Fatani. Bambang merupakan pendiri CV MKJ yang diatasnama­kan Mustajab. Sementara itu, Zaenal bertugas mencari klien.

Dalam sidang kemarin, Mustajab yang dihadirkan jaksa menceritak­an kronologi sehingga dirinya menjabat Dirut. Dalam sidang itu, dia mengungkap­kan bahwa namanya hanya dipinjam untuk menjadi direktur CV MKJ yang didirikan pada 2013.

Saat itu Bambang menghubung­i Mustajab dan meminta tolong meminjam namanya dalam perusahaan yang didirikan. Mustajab tidak melakukan apa pun meski menyandang jabatan sebagai Dirut. ”Nama CV itu cuma atas nama saya. Karena sudah lama bersahabat, saya percaya saja sama Bambang,” jelas Mustajab.

Sejak pendirian CV, dia tidak tahu-menahu mengenai kegiatanke­giatan yang dijalankan perusahaan tersebut. Dia menyatakan, setelah perusahaan itu berjalan tiga bulan, Mustajab merasa kesal karena kerap didatangi petugas pajak dari KPP Pratama Surabaya untuk menagih tunggakan pajak. Dia kemudian melapor kepada Bambang. Sahabatnya tersebut lantas membuat surat kuasa tentang perpajakan. Setelah itu, panggilan dari petugas pajak berkurang.

Dia menjelaska­n, niat Bambang mendirikan perusahaan hanya untuk membuat faktur pajak. Tetapi, tidak ada transaksi. Faktur itulah yang dipesan perusahaan­perusahaan untuk mengurangi pembayaran tagihan pajak.

Jaksa Putu Wahyu Marhaeni mengungkap­kan, CV MKJ adalah satu di antara sekian perusahaan yang menerima order faktur palsu. Faktur pajak perusahaan tersebut kemudian dipesan Zaenal untuk dijual kepada perusahaan-perusahaan lain yang ingin pembayaran PPN-nya berkurang. Dalam kasus itu, Zaenal berperan mencari klien perusahaan-perusahaan wajib pajak yang ingin mengelabui tagihan pajak. Menurut Putu, banyak perusahaan yang memesan faktur tanpa transaksi.

”Siapa yang mau pesan faktur, ketemuan nanti dibicaraka­n nilainya. Ada transaksi laporan SPT tidak sesuai antara pajak masukan dan pajak keluarnya,’’ katanya.

Selain CV MKJ, masih ada lebih dari sepuluh perusahaan lain yang didirikan hanya untuk membuat faktur. Akibat manipulasi pembayaran pajak semacam itu, negara mengalami kerugian dari penerimaan pajak berkurang sampai Rp 16 miliar. Untuk CV MKJ, kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.

Sementara itu, Teguh Santoso, kuasa hukum Bambang, membenarka­n keterangan saksi Mustajab. ’’Tapi, itu untuk kelancaran usaha Zaenal,’’ ujarnya. Sebelum ini, Zaenal memang sempat bertemu Mustajab. Namun, menurut kesaksian Mustajab, Zaenal menemuinya untuk meminta tolong mencarter bus.

Di sisi lain, Kodratulla­h Anwar, pengacara Zaenal, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kaitan dengan Mustajab. ”Mereka sempat kenal, tapi tidak untuk bahas pajak,” ucapnya.

Bambang dan Zaenal didakwa pasal 39A ketentuan umum perpajakan (KUP).

 ?? LUGAS/JAWA POS ?? Bambang Soemarno
LUGAS/JAWA POS Bambang Soemarno

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia