Jawa Pos

Sepasang Mahasiswa Jual Ganja via IG

-

SURABAYA – Ian Febriansya­h dan Revi Choridotul Jannah adalah mahasiswa yang sangat nekat. Dua mahasiswa itu menjual ganja secara online dengan memanfaatk­an akun Instagram (IG). Pemesanan dan tanya jawab terkait transaksi dilakukan melalui medsos layaknya jual beli baju. Mereka terancam hukuman berat.

Dua mahasiswa tersebut kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Satya Wirawan membacakan surat dakwaan kemarin (8/3). ’’Perbuatan terdakwa sebagaiman­a diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ katanya.

Dalam surat dakwaan itu, dijelaskan bahwa kedua terdakwa kulakan ganja dari seseorang bernama Panji melalui online. Awalnya, mereka kulakan 258 gram ganja seharga Rp 5 juta. Pada 10 Oktober 2017, keduanya memesan 2 kilogram ganja seharga Rp 10 juta. Ganja sebanyak itu dijual lagi secara eceran. Mereka menawarkan secara terbuka melalui online. Dalam akun medsosnya, keduanya memasang gambar ganja. Pembeli harus memesan lebih dulu dan membayar lunas di awal. Setelah diverifika­si, ganja dikirim.

Fariji, pengacara terdakwa, saat dikonfirma­si menyatakan belum bisa memastikan apa saja peran kedua kliennya. ’’Kami akan melihat fakta-fakta sidang yang sebenarnya,’’ jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia